EKONOMINEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut rekening Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Langkah ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memastikan status tersangka terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyataaan ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menyusul penggeledahan di kediaman dinas Syahrul Yasin di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023) malam.
Menurut Ali Fikri, saat ini proses perkara sedang berjalan sehingga belum bisa disampaikan apa yang jadi materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Baca artikel lainnya di sini: Setelah Geledah Rumah Dinas, Kini KPK Geledah Rumah Pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar
“KPK akan sampaikan siapa tersangkanya, tapi saat ini perkara sedang berjalan hingga siang ini, jadi masih di awal,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga:
Otis Tunjuk Nicolas Lopez sebagai President, Asia Pasifik
China Cycle 2026: Membangun Platform Global guna Mendorong Kerja Sama dan Inovasi Industri Sepeda
CGTN: Bagaimana Jalur Pembangunan Tiongkok Menjadi Model bagi Pertumbuhan Global
PPATK sendiri hingga kini masih terus bekerjasama dengan KPK untuk mengusut sejumlah aliran uang dalam kasus yang melibatkan Mentan SYL.
Demikian disampaikan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
“Memang kami sudah kirim hasil analisis sejak bulan lalu. Koordinasi terus dilakukan setelahnya.”
“Ya, indikasi tindak pidana korupsi,” ungkap Ivan Yustiavandana, dikutip PMJ News.***








