BUSINESS TODAY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengintensifkan penegakan hukum di pasar modal dengan menyelidiki 32 kasus dugaan manipulasi perdagangan saham atau yang kerap disebut saham gorengan. Berbagai modus yang disorot mencakup pump and dump, wash sales, hingga pre-arrange trade yang dinilai merusak mekanisme pembentukan harga saham.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan langkah ini menandai pergeseran pendekatan regulator dari sekadar sanksi administratif menuju penegakan hukum pidana yang diharapkan memberikan efek jera.
“Saat ini OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal, dengan 32 kasus di antaranya berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, dari sisi pidana, OJK telah menuntaskan lima kasus tindak pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pola pelanggaran yang ditangani dinilai tidak hanya mendistorsi harga saham, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian sistemik, terutama bagi investor ritel.
Di sisi lain, penegakan pidana tersebut berjalan seiring dengan penindakan administratif. Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 3.418 pihak dengan total denda mencapai Rp542,49 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pembekuan izin, pencabutan izin usaha, serta perintah tertulis untuk memperkuat disiplin pasar dan menutup celah pelanggaran berulang.
Penindakan OJK juga menyasar aspek tata kelola emiten. Pada 6 Februari 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) beserta pihak terkait. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan dana hasil penawaran umum, keandalan laporan keuangan, hingga integritas proses penjaminan emisi.
Baca Juga:
CGTN AMERICA & CCTV UN: China in Springtime: China’s Development Opportunities for the World
Roborock Jadi Merek Robot Pembersih Pintar No. 1 di Dunia Menurut IDC
[MWC 2026] GSMA Luncurkan Spesifikasi Pengalaman Aplikasi “AI Calling Native”
OJK menegaskan seluruh langkah penindakan ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, transparan, dan berkeadilan. Ke depan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen memperkuat koordinasi penegakan hukum serta menjaga komunikasi aktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global.







