OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki

- Pewarta

Senin, 9 Februari 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki

BUSINESS TODAY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengintensifkan penegakan hukum di pasar modal dengan menyelidiki 32 kasus dugaan manipulasi perdagangan saham atau yang kerap disebut saham gorengan. Berbagai modus yang disorot mencakup pump and dump, wash sales, hingga pre-arrange trade yang dinilai merusak mekanisme pembentukan harga saham.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan langkah ini menandai pergeseran pendekatan regulator dari sekadar sanksi administratif menuju penegakan hukum pidana yang diharapkan memberikan efek jera.

“Saat ini OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal, dengan 32 kasus di antaranya berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, dari sisi pidana, OJK telah menuntaskan lima kasus tindak pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pola pelanggaran yang ditangani dinilai tidak hanya mendistorsi harga saham, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian sistemik, terutama bagi investor ritel.

Di sisi lain, penegakan pidana tersebut berjalan seiring dengan penindakan administratif. Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 3.418 pihak dengan total denda mencapai Rp542,49 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pembekuan izin, pencabutan izin usaha, serta perintah tertulis untuk memperkuat disiplin pasar dan menutup celah pelanggaran berulang.

Penindakan OJK juga menyasar aspek tata kelola emiten. Pada 6 Februari 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) beserta pihak terkait. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan dana hasil penawaran umum, keandalan laporan keuangan, hingga integritas proses penjaminan emisi.

OJK menegaskan seluruh langkah penindakan ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, transparan, dan berkeadilan. Ke depan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen memperkuat koordinasi penegakan hukum serta menjaga komunikasi aktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global.

Berita Terkait

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000
Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan
BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026
83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo
Strategi Ekonomi Nasional Prabowo: Swasta Kuat, BUMN Bersih, Koperasi Naik
Diplomasi Indonesia: Prabowo Duduk Sejajar Xi Jinping Dan Putin di Tian’anmen
Sinar Mas Land Salurkan Rp300 Juta Bantuan Pendidikan untuk 306 Penerima Manfaat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:12 WIB

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:10 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:46 WIB

Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:53 WIB

Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:07 WIB

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026

Berita Terbaru