PPATK akan Terus Berkolaborasi dengan Kemenkeu dalam Data Hasil Analisis Transaksi Keuangan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 Maret 2023 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMINEWS.COM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya dan Kementerian Keuangan selalu berkoordinasi dalam menjalankan tugas masing-masing dan akan terus berkolaborasi dalam menangani data informasi hasil analisis transaksi keuangan.

“Secara rutin, PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu.”

“PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan” kata Ivan, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin 13 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut adalah penyampaian rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA)/hasil analisis (HA)/hasil pemeriksaan (HP) transaksi keuangan dari PPATK kepada Kemenkeu.

Konten artikel ini dikutip dari media online Businesstiday.id, salah satu portal berita ekonomi dan bisnis terbaik di Indonesia.

Selain itu, PPATK juga menyampaikan kepada Kemenkeu mengenai rangkaian penanganan kasus yang terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada hari ini, kata Ivan, PPATK pun kembali menyampaikan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal transaksi keuangan yang terindikasi TPPU, sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah PPATK sampaikan sepanjang tahun 2009-2023.

Berikutnya, Ivan menyampaikan penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu senantiasa diprioritaskan oleh PPATK, khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.

Ia kemudian menjelaskan analisis yang dilakukan PPATK merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh.

Hal tersebut bertujuan menemukan atau mengidentifikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.

Kemudian, PPATK akan menyampaikan hasil analisis yang merupakan penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik ataupun kementerian/lembaga dan pihak-pihak lain yang berwenang.***

Berita Terkait

Peresmian Kantor Baru DPD KAI Banten Warnai Hari Pahlawan di Tangerang Raya
Efek Purbaya Mengguncang Bursa Politik: Dari Meja Kemenkeu ke Bursa Capres 2029
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar
83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo
LLV Gandeng IGPI, Perusahaan Jepang Kini Lebih Mudah Kuasai Pasar Indonesia
Pesan OJK di RUALB PROPAMI: Perkuat Kompetensi Profesi Pasar Modal
SOLD OUT Amadeus, Sinar Mas Land Luncurkan Hunian Premium Bernuansa Gunung di Bogor!
Lebih Cepat 45 Hari! ACS Jakarta West Campus di BSD City Siap Sambut Siswa Baru Juli 2026

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 23:22 WIB

Peresmian Kantor Baru DPD KAI Banten Warnai Hari Pahlawan di Tangerang Raya

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:28 WIB

TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:01 WIB

83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:13 WIB

LLV Gandeng IGPI, Perusahaan Jepang Kini Lebih Mudah Kuasai Pasar Indonesia

Senin, 29 September 2025 - 19:20 WIB

Pesan OJK di RUALB PROPAMI: Perkuat Kompetensi Profesi Pasar Modal

Berita Terbaru

BISNIS

Tips Cara Aman Beli Bitcoin untuk Investasi

Jumat, 7 Nov 2025 - 19:45 WIB