KPK Sebut Keluarga SYL Bisa Dikenakan Pasal TPPU Pasif, Jika Tahu dan Terbukti Nikmati Hasil Korupsi

- Pewarta

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

BUSINESSTODAY.ID – KPK masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan phaknya bahkan tidak menutup kemungkinan bakal menjerat keluarga SYL dalam perkara TPPU apabila ada unsur kesengajaan.

“Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan.,”

“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” ungkap Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Menurut Ali, apabila ada pihak yang turut mengetahuinya dan menerima hasil TPPU tentunya bisa dijerat hukum.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pihak yang penerima tersebut bisa dikenai Pasal TPPU pasif.

Baca artikel lainnya di sini : Pemerintah Sudah Belanja Rp 427,6 Triliun, Naik Signifikan Akibat Pemilu dan Bantuan Sembako Pangan

Dimana mereka bukan pelaku TPPU, tapi turut menikmati hasil kejahatan.

“Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU”.

Baca artikel lainnya di sini : Orang Tua Tanggapi Hubungan Asmara Artis Wika Salim dengan Max Adam Kamil yang Makin Serius

“Dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan,” tuka

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Ali menyebut harta yang dikategorikan sebagai TPPU juga bisa diukur.

“Bisa dihukum? Bisa, karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa.”

“Sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya,” tuturnya.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Lingkarnews.com dan Yogyaraya.com  

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, KPK Dalami Investasi PT Taspen (Persero) dalam Bentuk Reksadana
Pihak Istana Tanggapi Kabar Adanya Dugaan Pemukulan Saat Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Samarinda
Temui Para Pimpinan Negara, Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kerja Beruntun 5 Negara dalam 3 Hari
Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral, Prabowo Subianto ke Laos Temui Presiden dan Perdana Menteri
Buronan Otoritas Pemerintah Filipina, Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang
BNSP Sertifikasi Mahasiswa Vokasi Unhas, Wujudkan Generasi Tenaga Kerja yang Kompeten dan Siap Menghadapi Globalisasi
Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi, KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto
Ketua KPK Nawawi Pomolango Tanggapi Kasus Dugaan Gratifikasi yang Diterima oleh Kaesang Pangarep
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 15:04 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, KPK Dalami Investasi PT Taspen (Persero) dalam Bentuk Reksadana

Selasa, 10 September 2024 - 07:10 WIB

Temui Para Pimpinan Negara, Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kerja Beruntun 5 Negara dalam 3 Hari

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral, Prabowo Subianto ke Laos Temui Presiden dan Perdana Menteri

Kamis, 5 September 2024 - 15:02 WIB

Buronan Otoritas Pemerintah Filipina, Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang

Rabu, 4 September 2024 - 19:21 WIB

BNSP Sertifikasi Mahasiswa Vokasi Unhas, Wujudkan Generasi Tenaga Kerja yang Kompeten dan Siap Menghadapi Globalisasi

Rabu, 4 September 2024 - 10:46 WIB

Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi, KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto

Rabu, 4 September 2024 - 08:30 WIB

Ketua KPK Nawawi Pomolango Tanggapi Kasus Dugaan Gratifikasi yang Diterima oleh Kaesang Pangarep

Senin, 2 September 2024 - 11:06 WIB

Akan Fokus Kejar Koruptor, Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kita Tidak akan Kompromi dengan Korupsi

Berita Terbaru