Kasus Importasi Emas, Kejagung Dalami PT Untung Bersama Sejahtera dan PT Indah Golden Signature

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 27 Januari 2024 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi. (Dok. kejati-malut.kejaksaan.go.id)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi. (Dok. kejati-malut.kejaksaan.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung hingga saat ini, masih terus melakukan pendalaman.

Terkait dengan kasus dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya tengah mendalami adanya keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung saat ini telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca artikel lainnya di sini :Mobil Parkir Milik Wisnu Nugroho Tertimpa Pohon Tumbang, Kabupaten Magetan Diamuk Cuaca Ekstrim

Kenaikan status ini dilakukan, usai tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya.

“Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS),” kata Kuntadi, di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024

Lebih jauh, ia menerangkan penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut temuan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lihat juga konten video, di sini: Banjir Landa Kabupaten Halmahera Selatan, Satu Orang Meninggal dan Sebanyak 471 Jiwa Terdampak

Terkait dugaan kasus korupsi batangan emas impor senilai Rp189 triliun.

Kendati demikian, Kuntadi mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini.

“Karena, hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Lantaran, ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya,” bebernya, dikutip dari TVRI News.

“Jaksa khawatir penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas ini justru masuk ke sektor kepabeanan,” sambung dia.***

Artikel ini juga sudah dìterbitkan di portal berita Infobumn.com.***

Berita Terkait

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026
83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo
Strategi Ekonomi Nasional Prabowo: Swasta Kuat, BUMN Bersih, Koperasi Naik
Diplomasi Indonesia: Prabowo Duduk Sejajar Xi Jinping Dan Putin di Tian’anmen
Sinar Mas Land Salurkan Rp300 Juta Bantuan Pendidikan untuk 306 Penerima Manfaat
Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City Diresmikan, Jadi Ikon Baru Umat dan Simbol Toleransi
Tiongkok dan BRICS Siap Hancurkan Tatanan Dunia Usang yang Diskriminatif
KPK Tuding Sistem Lemah, Tambang Berizin Tapi Tanpa PPKH Dibiarkan Beroperasi

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:07 WIB

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:01 WIB

83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo

Selasa, 9 September 2025 - 06:38 WIB

Strategi Ekonomi Nasional Prabowo: Swasta Kuat, BUMN Bersih, Koperasi Naik

Kamis, 4 September 2025 - 06:19 WIB

Diplomasi Indonesia: Prabowo Duduk Sejajar Xi Jinping Dan Putin di Tian’anmen

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Sinar Mas Land Salurkan Rp300 Juta Bantuan Pendidikan untuk 306 Penerima Manfaat

Berita Terbaru