EKONOMINEWS.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung hingga saat ini, masih terus melakukan pendalaman.
Terkait dengan kasus dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya tengah mendalami adanya keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung saat ini telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca artikel lainnya di sini :Mobil Parkir Milik Wisnu Nugroho Tertimpa Pohon Tumbang, Kabupaten Magetan Diamuk Cuaca Ekstrim
Kenaikan status ini dilakukan, usai tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya.
Baca Juga:
Mimpi Ekonomi 8 Persen: Rosan Roeslani Andalkan Danantara untuk Ubah Struktur Perekonomian Nasional
Investor Asing Masuk Tanpa Diumumkan, INRU Diambil Alih, Saham Meledak, OJK dan BEI Terlihat Abai
“Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS),” kata Kuntadi, di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024
Lebih jauh, ia menerangkan penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut temuan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat juga konten video, di sini: Banjir Landa Kabupaten Halmahera Selatan, Satu Orang Meninggal dan Sebanyak 471 Jiwa Terdampak
Terkait dugaan kasus korupsi batangan emas impor senilai Rp189 triliun.
Baca Juga:
Indonomics.com Diluncurkan: Media Ekonomi Baru yang Targetkan Investor Asing dan Korporasi Nasional
Presiden Prabowo Subianto Lakukan Intervensi, Indikasi Ada Duri Dalam Kabinet Merah Pitih
Izin Sah, Alam Runtuh: Kontroversi Tambang Nikel Mengoyak Pulau Kecil di Raja Ampat
Kendati demikian, Kuntadi mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini.
“Karena, hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Lantaran, ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya,” bebernya, dikutip dari TVRI News.
“Jaksa khawatir penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas ini justru masuk ke sektor kepabeanan,” sambung dia.***
Artikel ini juga sudah dìterbitkan di portal berita Infobumn.com.***