BUSINESSTODAY.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Tujuannya guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Demikian bunyi Pasal 3 Bagian Kedua tentang Tugas dan Fungsi dalam beleid yang ditandatangani 15 Agustus 2024.
Baca Juga:
Pererat Hubungan Komunitas Tionghoa di ASEAN dan Tiongkok, PSMTI dan ACCA Gelar Conference
Tingkatkan Produktivitas Pertanian Nasional, Pemerintah Lakukan Optimasi Lahan Rawa dan Cetak Sawah
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas khusus.
Yaitu untuk menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Dikutip media Hallo.id, Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI) mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah untuk memastikan bahwa komunikasi kebijakan strategis dilakukan dengan memerhatikan unsur kehati-hatian.
Baca Juga:
Harga Batubara 2025 Masih Atraktif, Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok
6 Manfaat Bermain Golf untuk Kesehatan Tubuh, Cari Tahu Di Sini!
Agar infomasi yang disampaikan ke masyarakat mampu menciptakan dampak positif secara maksimal dan mengedepankan persatuan serta kesatuan bangsa.
“Kami meyakini bahwa perencanaan dan implementasi komunikasi kebijakan sudah sepatutnya dilakukan dengan menggunakan strategi komunikasi yang mumpuni.”
“Berdasarkan analisa isu dan setelah melakukan sinkronisasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah terkait.”
“Karena penyampaian informasi secara lebih terpadu dan lebih efektif kepada kelompok-kelompok pemangku kepentingan merupakan bagian penting dari komunikasi publik untuk hasil yang lebih optimal ke depannya,” kata Ketua Umum APPRI 2024-2027 Sari Soegondo, di Jakarta (19/8/2024).
Baca Juga:
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis, Sambut Presiden Prabowo Subianto
Menurut Sari, dengan adanya tim yang kuat ini, diharapkan pula tercipta sinergi dalam penyampaian pesan-pesan kebijakan yang konsisten dan jelas.
“Sehingga penyelenggaraan komunikasi publik yang dilakukan Kantor Komunikasi Kepresidenan ini akan bisa memperkuat citra positif pemerintah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kerja pemerintah”, imbuhnya.
Ketua Umum APPRI 2020-2023, Jojo S. Nugroho dalam pernyataan tertulisnya mengatakan “Di tengah gempuran informasi di media sosial dan berita 24 jam, pemerintah perlu menempatkan diri di tengah arus informasi yang serba cepat ini.”
“Kantor Komunikasi Kepresidenan bisa menjadi pusat tanggap cepat dalam menangkal hoaks dan menjaga agar pesan pemerintah tetap relevan.”
Sebelumnya, mantan juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menghimbau agar semua kalangan profesional.
Baik swasta dan pemerintah, serta akademisi di perguruan tinggi yang selama ini bergelut di dunia komunikasi untuk dilibatkan secara aktif.
Hal ini untuk memastikan berdirinya sebuah Kantor Komunikasi Kepresidenan yang ideal, dimana perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, rasional dan profesional.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jabarraya.com dan Topikindonesia.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.