Direalisasikan 3 Tahun Lagi, Lembaga Penjamin Simpanan Siapkan Program Penjaminan Polis

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 Maret 2023 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. LPS.go.id)

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. LPS.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mempersiapkan program penjaminan polis (PPP) agar dapat direalisasikan paling cepat tiga tahun dari sekarang.

“Kami sudah mempersiapkan struktur organisasi di LPS sehingga ada kemungkinan itu bisa dijalankan dengan cepat.”

“Kami menargetkan itu kalau bisa tiga tahun sudah diimplementasikan jadi akan kerja lebih keras supaya tiga tahun dari sekarang program penjaminannya bisa berjalan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers dalam jaringan tersebut, Purbaya menuturkan program penjaminan polis tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi sehingga diharapkan ketika terjadi masalah pada perusahaan asuransi, uang nasabah akan tetap aman.

“Tentunya preminya tidak akan memberatkan nasabah. Yang jelas nanti nasabah akan lebih tenang menaruh uangnya di perusahaan asuransi dalam negeri,” ujarnya.

LPS juga sedang menyiapkan peraturan-peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) untuk menjalankan program penjaminan polis.

Program penjaminan polis akan dijalankan oleh LPS dalam 5 tahun sejak UU P2SK disahkan atau pada 2028.

Sesuai amanat UU P2SK, LPS merupakan penyelenggara program penjaminan polis yang bertugas melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta, dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Sebelumnya, Purbaya mengatakan program penjaminan polis diharapkan dapat meningkatkan citra positif industri asuransi dalam negeri sehingga kepercayaan masyarakat menguat terhadap industri asuransi.

Program tersebut dapat memperdalam pasar keuangan nasional dimana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.

“Program ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi, bukan penyelamatan perusahaan asuransi.”

“Semoga ke depan industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri,” katanya di Jakarta, Kamis (16/2).

Dalam penyelenggaraan program itu, LPS berfungsi menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.

“Penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu,” katanya.***

Berita Terkait

IHSG Ambruk Hampir 5%, Asing Diam-Diam Borong 10 Saham Ini – Ada Bank Jumbo & Emiten Tambang
Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000
Prediksi IHSG Hari Ini 4 Februari 2026 Sideways di Area 7.900–8.300, Ini Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas
Harga Emas Hari Ini di Semarang Kembali Turun, Antam Pegadaian Kehilangan Rp 201 Ribu
Rapat OJK–BEI–MSCI Hasilkan Aturan Baru
Pasar Saham Asia Pesta Pora: KOSPI Terbang 5% & Trigger Trading Halt!
Terjun Bebas! Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 260.000!
Danantara Masuk Jadi Pemegang Saham BEI Bisa Perkuat Pasar Modal atau Justru Intervensi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:03 WIB

IHSG Ambruk Hampir 5%, Asing Diam-Diam Borong 10 Saham Ini – Ada Bank Jumbo & Emiten Tambang

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:46 WIB

Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:12 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini 4 Februari 2026 Sideways di Area 7.900–8.300, Ini Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:45 WIB

Harga Emas Hari Ini di Semarang Kembali Turun, Antam Pegadaian Kehilangan Rp 201 Ribu

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:08 WIB

Rapat OJK–BEI–MSCI Hasilkan Aturan Baru

Berita Terbaru

Pers Rilis

Otis Tunjuk Nicolas Lopez sebagai President, Asia Pasifik

Jumat, 6 Mar 2026 - 02:00 WIB