Dahlan Iskan Tantang Bukti Saham, Tolak Tudingan Dividen Rp89 Miliar

Dividen DNP dipermasalahkan, kubu Dahlan klaim Jawa Pos tak terdaftar sebagai pemegang saham, sehingga tak punya hak hukum atas dividen perusahaan.

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dahlan Iskan bantah tudingan dividen Rp89 M tak disetor. (Dok. kominfo.jatimprov.go.id)

Dahlan Iskan bantah tudingan dividen Rp89 M tak disetor. (Dok. kominfo.jatimprov.go.id)

KUASA hukum Dahlan Iskan menyatakan pihaknya tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan dividen sebesar Rp89 miliar kepada PT Jawa Pos.

Karena tidak ditemukan bukti kepemilikan saham oleh perusahaan tersebut di PT Dharma Nyata Press (DNP), anak usaha media yang dipersoalkan sejak 2017.

Menurut dokumen yang disampaikan kubu Dahlan, data pada Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tidak mencantumkan nama PT Jawa Pos sebagai pemegang saham resmi DNP.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga pembayaran dividen hanya dilakukan kepada pihak yang memiliki saham sah sesuai akta perusahaan.

“Jawa Pos tidak tercatat sebagai pemegang saham resmi DNP, sehingga tidak memiliki hak hukum atas dividen,” kata kuasa hukum Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, Selasa (15/7/2025).

Direksi Jawa Pos sebelumnya menuding Dahlan Iskan dan Nany Wijaya menahan dividen DNP senilai Rp89 miliar sejak 2017, dengan klaim bahwa DNP adalah anak perusahaan Jawa Pos yang selama ini menyetorkan dividen tahunan kepada induk.

Namun, kubu Dahlan menyebut klaim tersebut tidak sejalan dengan akta perusahaan terakhir yang tercatat di AHU.

Dokumen itu, menurut mereka, bersifat publik dan dapat diperiksa oleh pihak mana pun untuk verifikasi.

Kubu Dahlan Tantang Bukti Saham dan Siap Uji di Meja Hijau

Perseteruan antara dua kubu yang pernah bernaung dalam satu grup media ini kini memasuki fase hukum, dengan masing-masing pihak bersiap membawa bukti ke pengadilan.

“Jika Jawa Pos merasa berhak, tunjukkan dokumen akta kepemilikan saham yang sah, karena dividen hanya bisa diberikan kepada pemegang saham yang tercatat,” tambah Dipa.

Kubu Dahlan menyatakan siap menghadapi langkah hukum Jawa Pos untuk menguji keabsahan klaim tersebut di pengadilan.

Mereka juga menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dalam penyaluran dividen DNP karena pembayaran telah dilakukan kepada pemegang saham resmi yang terdaftar dalam akta.

Sementara itu, manajemen Jawa Pos, melalui keterangan resmi menegaskan pihaknya masih meyakini DNP adalah anak perusahaan Jawa Pos.

Oleh sebab itu, menurut mereka, seluruh laba bersih DNP harusnya masuk ke Jawa Pos.

“Kami melihat ada upaya mengalihkan hak Jawa Pos sebagai induk perusahaan, ini sudah berlangsung sejak 2017,” kata salah satu anggota direksi Jawa Pos, Senin (14/7/2025).

Sengketa Dividen Rp89 Miliar Perlu Verifikasi Legalitas Lewat Dokumen AHU

Sengketa dividen yang telah bergulir sejak 2017 ini menyoroti pentingnya transparansi kepemilikan saham dalam struktur korporasi media nasional.

Data dari AHU Kemenkumham, yang dapat diakses publik, menjadi acuan utama dalam membuktikan siapa saja pihak yang berhak atas dividen dari suatu perusahaan.

Dalam kasus DNP, kubu Dahlan merujuk pada akta yang menunjukkan daftar pemegang saham per 2017 tidak mencantumkan nama PT Jawa Pos.

Sedangkan pihak Jawa Pos menuding terjadi manipulasi struktur kepemilikan saham tanpa sepengetahuan mereka.

Sengketa yang kini menyeret Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN dan tokoh media nasional, mencerminkan kompleksitas pengelolaan aset media dengan struktur anak perusahaan yang seringkali berubah seiring waktu.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait keabsahan dokumen yang diperdebatkan kedua pihak.

Namun AHU menyatakan siap memberikan data yang tercatat apabila diminta oleh pengadilan.

Implikasi Sengketa Saham DNP bagi Industri Media Nasional

Kasus ini menjadi salah satu sengketa bisnis terbesar di industri media Indonesia dalam lima tahun terakhir.

Nilai Rp89 miliar yang dipersoalkan mencerminkan kontribusi signifikan laba anak usaha terhadap kesehatan keuangan grup media.

Analis media menilai kasus ini bisa menjadi preseden bagi industri media nasional dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan memperjelas struktur kepemilikan saham anak usaha.

“Transparansi kepemilikan saham dan pembagian dividen sesuai hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan pemegang saham dan stabilitas perusahaan media di tengah tekanan industri,” ujar analis bisnis media.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki
Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000
Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan
BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026
83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo
Strategi Ekonomi Nasional Prabowo: Swasta Kuat, BUMN Bersih, Koperasi Naik
Diplomasi Indonesia: Prabowo Duduk Sejajar Xi Jinping Dan Putin di Tian’anmen

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:12 WIB

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:10 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:46 WIB

Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:53 WIB

Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:07 WIB

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026

Berita Terbaru

Pers Rilis

Otis Tunjuk Nicolas Lopez sebagai President, Asia Pasifik

Jumat, 6 Mar 2026 - 02:00 WIB