CERI Desak Penegak Hukum Segera Telisik Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,2 Triliun di Group Telkom

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 27 Maret 2023 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif CERI (Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman. (Dok. Cerinews.id)

Direktur Eksekutif CERI (Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman. (Dok. Cerinews.id)

EKONOMINEWS.C0M – Direktur Eksekutif CERI (Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman pada menyatakan sangat tidak tertarik terhadap aksi gugatan perdata.

Yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Telkom Sigma Caraka ( Telkom Sigma), Bahktiar Rasyidin terhadap Menteri BUMN dan Dirut dan mantan Dirut PT Telkom serta 7 pengusaha di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 3 Maret 2023.

Yusri malah mendesak Kejaksaan Agung lebih serius dan fokus untuk segera menelisik atas proyek fiktif di Telkom Sigma yang baru terungkap Rp 2,2 triliun.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran, apapun hasil putusan Majelis Hakim gugatan perdata, tujuannya lebih untuk kepentingan pribadi Bahktiar Rasyidin.

“Daripada kepentingan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,2 triliun yang diduga dirampok dengan modus proyek fiktif,” kata Yusri, Minggu 26 Maret 2023 siang.

“Menurut kuasa hukum Bahktiar, Kasman Sangaji (Kontan 15/3/2023) proyek fiktif senilai Rp 2,2 triliun berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2018 berlangsung melibatkan 71 entitas bisnis yang berhubungan kontrak dengan group Telkom”, jelas Yusri.

Menurut sumber yang sangat layak dipercaya kata Yusri, proyek fiktif itu sudah berlangsung jauh sebelumnya.

“Jika ditotal proyek fiktif itu jauh diatas yang sudah terungkap ini, silahkan cari hasil audit BPK, pasti ditemukan semuanya itu,” imbuhnya.

Jadi, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PN Jakarta Pusat, gugatan yang telah didaftarkan kuasa hukum Bahktiar Rasyidin, kantor hukum Kasman Sangaji & Patners bernomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023, telah menggugat 11 tergugat.

Mulai dari Menteri BUMN Erick Tohir dan Dirut PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Ririek Ardyansyah serta mantan Dirut PT Telkom Alex J Sinaga dengan lainnya.

Termasuk turut tergugat PT Bursa Efek Indonesia dengan 7 perusahaan yang merupakan rekanan PT Telkom Sigma, jelas Yusri.

Adapun 7 perusahaan yang ikut tergugat adalah PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onid Pratama, PT Visiland Dharma Sarana dan PT Wahana Ekonomi Semesta.

Sidang pertama gugatan ini dijadwalkan akan digelari pada hari Rabu (29/3/2023), jika semua pihak hadir dari para Penggugat dan Tergugat, lazimnya Majelis Hakim akan memberikan kesempatan mediasi para pihak untuk melalukan perdamain.

“Namun jika tidak menemukan kata kesepakatan, sidang gugatan akan dilanjutkan terus,” tutup Yusri.***

Berita Terkait

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Kuatkan Nilai Integritas dalam Sistem Organisasi Pertahanan
OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki
Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000
Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan
BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026
83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo
Strategi Ekonomi Nasional Prabowo: Swasta Kuat, BUMN Bersih, Koperasi Naik

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Kuatkan Nilai Integritas dalam Sistem Organisasi Pertahanan

Senin, 9 Februari 2026 - 19:12 WIB

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:10 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:46 WIB

Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:53 WIB

Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB

Pers Rilis

Desay SV Pamerkan Inovasi Mobilitas Berbasis AI di AEE 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:27 WIB