EKONOMINEWS.COM – PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor mempertanyakan independensi dan objektivitas Indonesia Police Watch (IPW) yang begitu ngotot membela kepentingan mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.
“IPW yang harusnya independen dan objektif dalam melihat dan menyikapi sebuah persoalan, terkesan melakukan pembelaan mati-matian bahkan menyudutkan kepolisian,” ujarnya melalui keterangan resminya diterima di Makassar, Rabu 1 Maret 2023.
Dion Pongkor mengatakan IPW di bawah pimpinan Sugeng Teguh Santoso membela mati-matian Helmut Hermawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
Baca Juga:
Calon Menlu Amerika Serikat Sebut Tiongkok Musuh Paling Berbahaya, Begini Tanggapan Pihak Tiongkok
Ketua PSMTI Jawa Timur untuk Periode Masa Bakti 2025 – 2029, Pepeng Putra Wirawan Dipilih Kembali
“Dalam penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan, Teguh Santoso telah keluar jauh dari sikap dasar IPW.”
“IPW yang harusnya independen dan objektif terkesan digunakan oleh pihak berkonflik, untuk menekan kerja kepolisian dalam penegakan hukum,” katanya.
Dion menerangkan apa yang telah dilakukan Sugeng bukan sekadar melanggar sikap dasar organisasi, tapi sudah bertentangan dengan kepentingan publik.
Baca Juga:
HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025
Seni dan Strategi: Perjalanan Inspiratif Debby Lufiasita Sebagai Publicist dan Produser Musik
Menurut dia, langkah Sugeng membawa nama IPW untuk menyerang kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengindikasikan adanya pembelaan membabi buta.
Ia menambahkan jika mengacu prosedur hukum, banyak langkah yang dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum di kepolisian.
“Semua dapat dilakukan dalam koridor hukum yang sudah ada.”
“Kenapa langkah ini tidak ditempuh? Kenapa harus menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar,” terangnya.
Baca Juga:
Akhirnya PRAMY Hadir di Indonesia, Brand Makeup Setting Spray Terfavorit dan Populer di Dunia
Optimisme IHSG Awal Tahun: CSA Index Januari 2025 Prediksi Kenaikan Sektor Keuangan dan Energi
Kemenkeu Rilis PMK 131 2024 Tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen untuk Barang Mewah
Dion pun mempertanyakan sikap personal Sugeng kepada pribadi Helmut dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepolisian.
Ia pun mengaku kebingungan dengan sikap Helmut Hermawan yang menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar.
“Ada apa dibalik semua pemihakan personal Sugeng kepada pribadi Helmut dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian? Apakah IPW bisa dibeli seseorang tertentu untuk kepentingan melawan hukum dan dapat bertindak di luar hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Sugeng sendiri sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2).
Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.
Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu,(22/2).
Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).***