EKONOMINEWS.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/12/2023).
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atau EH seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kuasa Hukum EH, Ricky Sitohang mengatakan, ketidakhadiran EH ke kantor KPK karena sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi kita sudah siap-siap sudah mau berangkat (ke KPK), terus Pak Wamen sudah limbung (goyang). obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Dia memastikan, kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah bergulir di lembaga antikorupsi itu.
Baca artikel lainnya di sini : BNSP dan Kemendikbudristek Wujudkan Kesetaraan dengan Lisensi LSP 10 SLB
Namun, kondisi kesehatan EH hari ini tidak memungkinkan untuk hadir di Gedung Merah Putih.
Baca Juga:
Mimpi Ekonomi 8 Persen: Rosan Roeslani Andalkan Danantara untuk Ubah Struktur Perekonomian Nasional
Investor Asing Masuk Tanpa Diumumkan, INRU Diambil Alih, Saham Meledak, OJK dan BEI Terlihat Abai
“Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi, kita bikin surat permonan ke KPK untuk ditunda supaya diatur kembali jadwalnya,” katanya.
Dalam kasus ini, EH diduga menerima uang pelicin terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Nikita Mirzani hingga Lesti Kejora, Makan dan Nyanyi Bareng
Dalam hal ini untuk perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Baca Juga:
Indonomics.com Diluncurkan: Media Ekonomi Baru yang Targetkan Investor Asing dan Korporasi Nasional
Presiden Prabowo Subianto Lakukan Intervensi, Indikasi Ada Duri Dalam Kabinet Merah Pitih
Izin Sah, Alam Runtuh: Kontroversi Tambang Nikel Mengoyak Pulau Kecil di Raja Ampat
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Hal itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Hal itu dilaporkan Sugeng pada Selasa (14/3/2023).
Dalam laporan itu, EH diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah sejumlah tersangka.
Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah EH dan tiga orang lainnya.
KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.***
Baca Juga:
75 Persen Karang Dunia Ada di Raja Ampat, Tapi Tambang Nikel Terus Menggerusnya Tanpa Henti