Kuasa Hukum Ungkap Alasan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Tak Hadir dalam Pemeriksaan KPK

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 7 Desember 2023 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Setkab.go.id)

Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Setkab.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/12/2023).

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atau EH seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kuasa Hukum EH, Ricky Sitohang mengatakan, ketidakhadiran EH ke kantor KPK karena sakit.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi kita sudah siap-siap sudah mau berangkat (ke KPK), terus Pak Wamen sudah limbung (goyang). obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Dia memastikan, kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah bergulir di lembaga antikorupsi itu.

Baca artikel lainnya di sini :  BNSP dan Kemendikbudristek Wujudkan Kesetaraan dengan Lisensi LSP 10 SLB

Namun, kondisi kesehatan EH hari ini tidak memungkinkan untuk hadir di Gedung Merah Putih.

“Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi, kita bikin surat permonan ke KPK untuk ditunda supaya diatur kembali jadwalnya,” katanya.

Dalam kasus ini, EH diduga menerima uang pelicin terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Nikita Mirzani hingga Lesti Kejora, Makan dan Nyanyi Bareng

Dalam hal ini untuk perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Hal itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Hal itu dilaporkan Sugeng pada Selasa (14/3/2023).

Dalam laporan itu, EH diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah sejumlah tersangka.

Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah EH dan tiga orang lainnya.

KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.***

Berita Terkait

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki
Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000
Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan
BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026
83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo
Strategi Ekonomi Nasional Prabowo: Swasta Kuat, BUMN Bersih, Koperasi Naik
Diplomasi Indonesia: Prabowo Duduk Sejajar Xi Jinping Dan Putin di Tian’anmen

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:12 WIB

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:10 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:46 WIB

Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:53 WIB

Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:07 WIB

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026

Berita Terbaru

Huawei Raih Delapan GLOMO Award di MWC Barcelona 2026

Pers Rilis

Huawei Raih Delapan GLOMO Award di MWC Barcelona 2026

Sabtu, 7 Mar 2026 - 01:04 WIB