Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tak Hadiri Undangan Dewan Pengawas, Tanpa Alasan yang Jelas

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 21 Desember 2023 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

EKONOMINEWS.COM – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas.

Hal itu disampaikan oleh tua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Tadi persidangan sudah berjalan ya, sampai dengan dengan 16.30 WIB selesai, tanpa kehadiran Firli.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Firli tidak hadir, alasannya ya enggak jelas juga,” kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2023.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK tersebut Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi.

Baca artikel lainnya di sini : Gugatan Praperadilan yang Diajukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Ditolak PN Jakarta Selatan

Antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Lihat juga konten video, di sini: Asosiasi Tionghoa Indonesia Apresiasi Prabowo Subianto Sebut Jadi Panutan Pluralisme Indonesia

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Tumpak mengatakan Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli Bahuri.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan,” ujarnya.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Intervensi, Indikasi Ada Duri Dalam Kabinet Merah Pitih
Kasus Korupsi Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil, KPK Segera Periksa Proyek Iklan Senilai Rp222 Miliar
Kapal Asing Tabrak Lari Kapal Ikan Indonesia Hingga Tenggelam, Lapor Pejabat Berwenang
Sengketa Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation dan Dugaan Suap Rp200 Miliar di Mahkamah Agung
Kasus Suap PLTU Cirebon: Herry Jung Diperiksa KPK 11 Jam
Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Dituduh Terima 50 Persen Komisi Judi Online, Ini Bantahan Lengkapnya
Inilah Suasana Saat Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktim

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Intervensi, Indikasi Ada Duri Dalam Kabinet Merah Pitih

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:55 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil, KPK Segera Periksa Proyek Iklan Senilai Rp222 Miliar

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:31 WIB

Kapal Asing Tabrak Lari Kapal Ikan Indonesia Hingga Tenggelam, Lapor Pejabat Berwenang

Senin, 2 Juni 2025 - 09:02 WIB

Sengketa Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation dan Dugaan Suap Rp200 Miliar di Mahkamah Agung

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:47 WIB

Kasus Suap PLTU Cirebon: Herry Jung Diperiksa KPK 11 Jam

Berita Terbaru