Kapal Asing Tabrak Lari Kapal Ikan Indonesia Hingga Tenggelam, Lapor Pejabat Berwenang

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanysk 30 ABK dievakuasi dalam keadaan lemas dan trauma berat.

Sebanysk 30 ABK dievakuasi dalam keadaan lemas dan trauma berat.

JAKARTA – Pemilik kapal penangkap ikan KM. Facific Memory II yang tenggelam akibat ditabrak kapal tanker asing, Hermawan, SH menyampaikan apresiasi.

Dia menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ir. Sakti Wahyu Trenggono, MM Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Ucapan terima kasih ini diungkapkan atas kesigapan Kapal dari Kelautan dan Perikanan KKP RI menolong Kapal Pasific Memori II yang ditabrak kapal asing.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Syukur Alhamdulillah, berkat kesigapan Tim handal KKP bersama sejumlah Tim handal instansi-instansi lainnya disebutkan diatas 30 orang ABK dapat dievakuasi dengan selamat.”

“Dalam keadaan lemas dan trauma berat dan 2 orang ABK diantaranya mengalami patah tulang masih dalam perawatan intensif,” ujar Hermawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Selain itu Hermawan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pung Nugoroho Saksono Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP RI bersama Tim Handal Unit Reaksi Cepat Kapal Patroli PSDKP Batam (HIU BIRU 002).

Hermawan juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Marine Port and Authority and MRCC Singapura, Bapak Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si Kepala Pangkalan PSDKP Batam dengan Jajarannya.

Juga Kolonel Rudi Endratmoko Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) KN Tanjung Datu 301 dengan Jajarannya.

Kemudian Selamet Riyadi Kepala Basarnas Tanjung Pinang dengan Jajarannya, Sugeng Riyono Kepala Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Rantos beserta Tim.

Kemudian Kepala Kantor UPP Tanjung Uban, Kasat Polair Bintan, Bapak Komandan Lanal Bintan, Kepala Karantina Pelabuhan dan APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia).

Dimana kesemuanya telah berkolaborasi maksimal dengan hasil yang luar biasa sehingga dapat menyelamatkan dan mengevakuasi 30 orang ABK Kapal KM. Facific Memory II diatas kapal Andros Spirit berbendera Liberia.

Pemilik KM Facific Memory II Ceritakan Kronologi Tenggelamnya Kapal

Kecelakaan terjadi di laut Kepri yang mengakibatkan 30 orang dalam KM Facific Memory II mengapung selama berjam-jam.

Pemilik KM Facific Memory II Hermawan, SH menceritakan kronologi tenggelamnya kapal hingga proses evakuasi 30 Anak Buah Kapal (ABK).

Meskipun demikian 30 orang tersebut berhasil diselamatkan melalui operasi evakuasi gabungan lintas instansi. Hermawan, pemilik KM Facific Memory II membeberkan kronologi yang terjadi saat itu.

Hermawan menuturkan KM Facific Memory II miliknya tenggelam bersama 30 orang ABK setelah ditabrak oleh Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong.

“Berdasarkan laporan berita Singapura, langsung melarikan diri tanpa berhenti menolong para korban diperairan utara Berakit Batam Kepulauan Riau pada hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekira Pukul 03.00 WIB dini hari,” katanya.

“Alhamdulillah berkat kesigapan tim handal KKP bersama sejumlah tim handal instansi-instansi lainnya, 30 orang ABK dapat dievakuasi dengan selamat,” sambungnya.

Menurut penuturan Hermawan, 30 ABK dievakuasi dalam keadaan lemas dan trauma berat. Duaorang ABK di antaranya mengalami patah tulang dan masih dalam perawatan intensif.

“Akibat peristiwa tersebut menimbulkan dampak kerugian korban fisik dan psikis terhadap para ABK KM Facific Memory II, kerugian materil dan immateril yang sangat besar,” ucapnya.

Ia berharap kejadian tersebut dapat diselidiki dan pelaku harus bertanggungjawab hukum pidana dan hukum perdata.

Herman mengungkapkan pohaknya sudah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat terhadap Nakhoda termasuk pemilik Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong tersebut.

“Mereka dapat dituntut tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau sebagaimana diatur dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Hermawan.

“Saya berharap nakhoda segera menyerahkan diri dengan membawa kapalnya, kalau tidak maka perlu segera menggunakan jalur penegakan hukum ekstradisi,” pungkas Hermawan. (tim).***

Berita Terkait

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki
Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000
Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan
BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026
83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo
Strategi Ekonomi Nasional Prabowo: Swasta Kuat, BUMN Bersih, Koperasi Naik
Diplomasi Indonesia: Prabowo Duduk Sejajar Xi Jinping Dan Putin di Tian’anmen

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:12 WIB

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:10 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:46 WIB

Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:53 WIB

Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:07 WIB

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026

Berita Terbaru