Industri Smelter Termasuk Industri dengan Risiko Bahaya Tinggi, Kemnaker Turunkan Tim ke Morowali

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 26 Desember 2023 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insiden meledaknya tungku pengolahan nikel terjadi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park.milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). (Dok. Tangkapan layar di grup WA jurnalis)

Insiden meledaknya tungku pengolahan nikel terjadi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park.milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). (Dok. Tangkapan layar di grup WA jurnalis)

EKONOMINEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menurunkan tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki ledakan.

Ledakan dan kebakaran terjadi di tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).

Lokasi kebakaran tersebut berada di kawasan di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan oleh kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemnaker, Haiyani Rumondang.

“Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan.”

Baca artikel lainnya di sini : Kemenlu Tiongkok Tanggapi Ledakan Smelter yang Tewaskan Belasan Karyawan ITSS Morowali

“Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga akan turun pada Senin 25 Desember 2023,” kata Dirjen Pembinaan, Haiyani Rumondang, Minggu 24 Desember 2023.

Menurut dia, industri smelter termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi.

Sehingga wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Lihat juga konten video, di sini: Banyak yang Gagal Paham, Gibran Rakabuming Raka Sebut APBN untuk IKN Hanya 20 Persen

Saat ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Pusat melakukan pengawasan.

Termasuk memberikan pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan khususnya K3.

Haiyani mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Menurutnya, kecelakaan dapat terjadi karena adanya perbuatan tidak aman atau keadaan tidak aman.

“Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3”.

“Terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi.”

“Pembinaan terus dilakukan, termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3,” ucapnya.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati persyaratan K3 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970.

Tentang Keselamatan Kerja, yaitu kurungan 3 bulan atau denda 100 ribu rupiah.

“Sebenarnya kejadian kecelakaan kerja sangat merugikan semua pihak termasuk reputasi perusahaan, maka harus dicegah.”

“Sehingga penerapan standar K3 yang tinggi menjadi tuntutan bisnis demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri”.

“Dan penghargaan hak asasi manusia,” kata Haiyani Rumondang.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Kenang Kepemimpinan Gus Dur, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar Menteri Agus Andrianto: Kami Berterima Kasih ke Kedubes Tiongkok
Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera, Menag Nasaruddin Umar: Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi
Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir
Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil
Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura
Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum, Ini Daftar Lengkapnya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:09 WIB

Kenang Kepemimpinan Gus Dur, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:59 WIB

Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:23 WIB

Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera, Menag Nasaruddin Umar: Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:12 WIB

Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir

Senin, 30 Desember 2024 - 14:11 WIB

Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:29 WIB

Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:41 WIB

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:08 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terbaru