DPR Beri Tanggapan Keras Terkait Pengajuan PNM Sebesar Rp10 Triliun oleh LPEI, BUMN di Bawah Kemenkeu

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh. (Dok. Dpr.go.id)

BUSINESSTODAY.ID  – Permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp10 triliun untuk mengatasi kredit macet tidak tepat.

Badan usaha milik negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengajukan PNM bukanlah tujuan dari pemberian insentif tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/7/2024)

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, PMN diberikan untuk mendukung program pemerintah, bukan untuk bayar utang atau kredit macet. Pemberian PMN 90 persen itu untuk penugasan.”

“Makanya, syarat pertama itu penugasan, sisanya sekitar 15-20 persen untuk aksi korporasi,” kata dia.

Menurut Fadlulah, pemberian PNM hanya diberikan ke BUMN yang memberikan kontribusi terhadap pemajuan ekonomi dan devisa negara.

Dirinya mengatakan prinsip simbiosis mutualisme harus diterapkan, sehingga hanya BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN, serta telah memberikan kontribusi melalui dividen yang bisa menerima PMN.

Menurut dia, perusahaan pelat merah yang menerima insentif anggaran itu harus memiliki performa yang baik.

Dengan melihat dari peningkatan kontribusinya pada devisa negara, dibanding anggaran yang dikeluarkan melalui insentif PMN.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Di tahun 2023, BUMN sudah memberikan dividen besar, yakni Rp82,1 triliun sehingga wajar jika dana restrukturisasi untuk BUMN sebagian besar dipakai dari dividen yang telah mereka berikan kepada negara.”

“Apalagi di luar dividen, BUMN juga sudah memberikan pajak sesuai kewajibannya kepada negara.”

“Sehingga wajar dan pantas jika PMN juga diberikan kepada BUMN yang ada di bawah Kementerian BUMN semata,” katanya.

Sebelumnya, LPEI mengajukan penambahan PMN Rp10 triliun pada 2024 untuk pengembangan kapasitas program penugasan khusus ekspor (PKE) dan membuat program baru yang dibutuhkan para eksportir.

“Jadi, PMN yang diajukan sebesar Rp10 triliun adalah untuk menambah kapasitas lima program existing.”

“Yaitu trade finance kawasan nontradisional, UKM, alat transportasi, industri farmasi, dan alat kesehatan.”

“Dan kami juga menyediakan empat program baru, yaitu industri pangan, offshore financing, penjaminan, dan asuransi,” ujar Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin (1/7/2024).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan Infoups.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Akhirnya, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025
Optimisme IHSG Awal Tahun: CSA Index Januari 2025 Prediksi Kenaikan Sektor Keuangan dan Energi
Kemenkeu Rilis PMK 131 2024 Tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen untuk Barang Mewah
Perluas Akses Pembiayaan bagi Pelaku UMKM, Target Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Tahun 2025 Rp300 Triliun
Termasuk BPR Syariah, Inilah Daftar Lengkap Sebanyak 20 BPR yang Dicabut Ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan
Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Menko Zulkifli Hasan Beri Penjelasan Soal Stok dan Harga Pangan
Lebih Rendah dari Proyeksi World Bank dan IMF, Proyeksi ADB Tentang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:28 WIB

Akhirnya, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:03 WIB

HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:17 WIB

Optimisme IHSG Awal Tahun: CSA Index Januari 2025 Prediksi Kenaikan Sektor Keuangan dan Energi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:17 WIB

Kemenkeu Rilis PMK 131 2024 Tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen untuk Barang Mewah

Rabu, 25 Desember 2024 - 08:53 WIB

Perluas Akses Pembiayaan bagi Pelaku UMKM, Target Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Tahun 2025 Rp300 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:12 WIB

Termasuk BPR Syariah, Inilah Daftar Lengkap Sebanyak 20 BPR yang Dicabut Ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:43 WIB

Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Menko Zulkifli Hasan Beri Penjelasan Soal Stok dan Harga Pangan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:24 WIB

Lebih Rendah dari Proyeksi World Bank dan IMF, Proyeksi ADB Tentang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru