Beredar Video dengan Narasi Ketidaknetralan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Humas Polri: Informasi yang Menyesatkan

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 12 Februari 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas.polri.go.id)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas.polri.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Polri menanggapi video yang beredar di media sosial soal ketidaknetralan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Pemilu 2024

Polri menyatakan videosoal ketidaknetralan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah informasi yang menyesatkan atau hoax.

Dalam video tersebut dinyatakan bahwa Kapolri memerintahkan Dirbinmas Polda jajaran tanpa surat telegram rahasia (STR) dan hanya melalui telepon ke para Kapolda.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolri disebut memerintahkan untuk mengerahkan fungsi binmas Polri sebagai instrumen pemenangan pemilu.

Sistem door to door sistem oleh Bhabinkamtibmas tidak dapat digunakan lagi dan diperintahkan untuk mengerahkan da’i kambtibmas.

Untuk memanfaatkan sarana ibadah sebagai wadah pengelolaan dan pemastian untuk salah satu paslon.

Baca artikel lainnya di sini : Inilah Penampilan Titiek Soeharto Bernyanyi pada Kampanye Akbar Prabowo – Gibran di Gelora Bung Karno, Senayan

Selain itu, Kapolri disebut juga meminta agar mengontrol para da’i kamtibmas.

Dengan menyediakan masing-masing satu perangkat handphone baru dengan nomor simcard luar negeri dan modem mobile internet.

Lihat juga konten video, di sini: Habib Ali bin Abdurrahman Al-Habsyi Semoga Allah Takdirkan Prabowo – Gibran Jadi Pemimpin Indonesia

Lalu, meminta bantuan dana dari para pengusaha BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) yang merupakan kolega Direktorat Binmas wilayah masing-masing.

Menanggapi video viral ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah menyesatkan atau hoax.

“Bahwa terkait informasi tersebut tidak benar atau hoax” ungkap Sandi dalam keterangannya dikutip pada Senin (12/2/2024).

“Dan sejak minggu yang lalu di media sosial juga Polri sudah berikan keterangan tertanda Hoax,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Sandi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa mengecek terlebih dahulu.

“Masyarakat jangan termakan informasi yang tidak jelas kebenarannya dan jangan menyebarkan kembali informasi yang tidak benar atau hoax,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Sandi kembali menegaskan bahwa Polri akan tetap netral menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.

“Berkali-kali Kapolri menyatakan Polri netral dalam pelaksanaan pemilu.”

“Polri bertugas mengamankan pemilu 2024 berjalan aman, damai, sejuk dan bermartabat,” tukasnya.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Hallopresiden.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Indonesiaraya.co.id dan Bintangnews.com

Berita Terkait

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Kuatkan Nilai Integritas dalam Sistem Organisasi Pertahanan
OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki
Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000
Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan
BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026
83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo
Strategi Ekonomi Nasional Prabowo: Swasta Kuat, BUMN Bersih, Koperasi Naik

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Kuatkan Nilai Integritas dalam Sistem Organisasi Pertahanan

Senin, 9 Februari 2026 - 19:12 WIB

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:10 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:46 WIB

Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:53 WIB

Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan

Berita Terbaru