Industri Smelter Termasuk Industri dengan Risiko Bahaya Tinggi, Kemnaker Turunkan Tim ke Morowali

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 26 Desember 2023 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insiden meledaknya tungku pengolahan nikel terjadi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park.milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). (Dok. Tangkapan layar di grup WA jurnalis)

Insiden meledaknya tungku pengolahan nikel terjadi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park.milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). (Dok. Tangkapan layar di grup WA jurnalis)

EKONOMINEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menurunkan tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki ledakan.

Ledakan dan kebakaran terjadi di tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).

Lokasi kebakaran tersebut berada di kawasan di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan oleh kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemnaker, Haiyani Rumondang.

“Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan.”

Baca artikel lainnya di sini : Kemenlu Tiongkok Tanggapi Ledakan Smelter yang Tewaskan Belasan Karyawan ITSS Morowali

“Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga akan turun pada Senin 25 Desember 2023,” kata Dirjen Pembinaan, Haiyani Rumondang, Minggu 24 Desember 2023.

Menurut dia, industri smelter termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi.

Sehingga wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi.

Lihat juga konten video, di sini: Banyak yang Gagal Paham, Gibran Rakabuming Raka Sebut APBN untuk IKN Hanya 20 Persen

Saat ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Pusat melakukan pengawasan.

Termasuk memberikan pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan khususnya K3.

Haiyani mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Menurutnya, kecelakaan dapat terjadi karena adanya perbuatan tidak aman atau keadaan tidak aman.

“Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3”.

“Terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi.”

“Pembinaan terus dilakukan, termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3,” ucapnya.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati persyaratan K3 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970.

Tentang Keselamatan Kerja, yaitu kurungan 3 bulan atau denda 100 ribu rupiah.

“Sebenarnya kejadian kecelakaan kerja sangat merugikan semua pihak termasuk reputasi perusahaan, maka harus dicegah.”

“Sehingga penerapan standar K3 yang tinggi menjadi tuntutan bisnis demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri”.

“Dan penghargaan hak asasi manusia,” kata Haiyani Rumondang.***

Berita Terkait

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Kuatkan Nilai Integritas dalam Sistem Organisasi Pertahanan
OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki
Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000
Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan
BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026
83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo
Strategi Ekonomi Nasional Prabowo: Swasta Kuat, BUMN Bersih, Koperasi Naik

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Kuatkan Nilai Integritas dalam Sistem Organisasi Pertahanan

Senin, 9 Februari 2026 - 19:12 WIB

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:10 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:46 WIB

Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:53 WIB

Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan

Berita Terbaru