Warga Negara Asing yang Ganggu Ketertiban Umum akan Disanksi Cekal hingga Deportasi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 25 Maret 2023 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

warga negara asing (WNA) pelanggar ketertiban terancam dideportasi. (Pixabay.com/Skitterphoto)

warga negara asing (WNA) pelanggar ketertiban terancam dideportasi. (Pixabay.com/Skitterphoto)

EKONOMINEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.

“Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Konten artikel ini dikutip dari media online Ekonominews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:

  1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
  2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
  3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
  4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
  5. Pengenaan biaya beban dan/atau
  6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

“Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya.”

“Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti, Inilah Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis, Sambut Presiden Prabowo Subianto
Jangkar Stabilitas dan Kepastian Dunia di Tengah Dinamika Global, Kerja sama Indonesia dan Tiongkok
Momen Akrab Prabowo Subianto bersama Recep Tayyip Erdoğan hingga Presiden Korsel di KTT G20 Brazil
Disambut Hangat Presiden Brasil, Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil
Prabowo Subianto Ajak Kirim Ahli untuk Mengajar Pendidikan Kesehatan di Indonesia Saat Bertemu PM India
Daftar Lengkap 150+ Portal Berita Anggota Jaringan Sapulangit Media Center, Update Per 10 Oktober 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:37 WIB

Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti, Inilah Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:17 WIB

Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis, Sambut Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 30 November 2024 - 11:50 WIB

Jangkar Stabilitas dan Kepastian Dunia di Tengah Dinamika Global, Kerja sama Indonesia dan Tiongkok

Rabu, 20 November 2024 - 13:19 WIB

Momen Akrab Prabowo Subianto bersama Recep Tayyip Erdoğan hingga Presiden Korsel di KTT G20 Brazil

Selasa, 19 November 2024 - 10:28 WIB

Disambut Hangat Presiden Brasil, Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil

Selasa, 19 November 2024 - 09:49 WIB

Prabowo Subianto Ajak Kirim Ahli untuk Mengajar Pendidikan Kesehatan di Indonesia Saat Bertemu PM India

Minggu, 17 November 2024 - 16:06 WIB

Daftar Lengkap 150+ Portal Berita Anggota Jaringan Sapulangit Media Center, Update Per 10 Oktober 2024

Senin, 11 November 2024 - 14:47 WIB

Para Pelajar di Amerika Serikat Sambut Presiden Prabowo Subianto, Sebut Semua di Sini Support Selalu

Berita Terbaru