EKONOMINEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.
Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.
“Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.
Baca Juga:
Pererat Hubungan Komunitas Tionghoa di ASEAN dan Tiongkok, PSMTI dan ACCA Gelar Conference
Tingkatkan Produktivitas Pertanian Nasional, Pemerintah Lakukan Optimasi Lahan Rawa dan Cetak Sawah
Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Konten artikel ini dikutip dari media online Ekonominews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:
Baca Juga:
Harga Batubara 2025 Masih Atraktif, Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok
6 Manfaat Bermain Golf untuk Kesehatan Tubuh, Cari Tahu Di Sini!
- Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
- Pengenaan biaya beban dan/atau
- Deportasi dari Wilayah Indonesia.
“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.
Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.
Baca Juga:
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis, Sambut Presiden Prabowo Subianto
“Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya.”
“Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkasnya.***