Warga Negara Asing yang Ganggu Ketertiban Umum akan Disanksi Cekal hingga Deportasi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 25 Maret 2023 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

warga negara asing (WNA) pelanggar ketertiban terancam dideportasi. (Pixabay.com/Skitterphoto)

warga negara asing (WNA) pelanggar ketertiban terancam dideportasi. (Pixabay.com/Skitterphoto)

EKONOMINEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.

“Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Konten artikel ini dikutip dari media online Ekonominews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:

  1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
  2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
  3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
  4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
  5. Pengenaan biaya beban dan/atau
  6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

“Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya.”

“Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Intervensi, Indikasi Ada Duri Dalam Kabinet Merah Pitih
Kasus Korupsi Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil, KPK Segera Periksa Proyek Iklan Senilai Rp222 Miliar
Kapal Asing Tabrak Lari Kapal Ikan Indonesia Hingga Tenggelam, Lapor Pejabat Berwenang
Sengketa Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation dan Dugaan Suap Rp200 Miliar di Mahkamah Agung
Kasus Suap PLTU Cirebon: Herry Jung Diperiksa KPK 11 Jam
Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Dituduh Terima 50 Persen Komisi Judi Online, Ini Bantahan Lengkapnya
Inilah Suasana Saat Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktim

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Intervensi, Indikasi Ada Duri Dalam Kabinet Merah Pitih

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:55 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil, KPK Segera Periksa Proyek Iklan Senilai Rp222 Miliar

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:31 WIB

Kapal Asing Tabrak Lari Kapal Ikan Indonesia Hingga Tenggelam, Lapor Pejabat Berwenang

Senin, 2 Juni 2025 - 09:02 WIB

Sengketa Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation dan Dugaan Suap Rp200 Miliar di Mahkamah Agung

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:47 WIB

Kasus Suap PLTU Cirebon: Herry Jung Diperiksa KPK 11 Jam

Berita Terbaru