Presiden Prabowo Subianto Lakukan Intervensi, Indikasi Ada Duri Dalam Kabinet Merah Pitih

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

Presiden RI Prabowo Subianto. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto sudah berkali-kali melakukan ‘intervensi’ terhadap kebijakan publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian.

Pola Intervensi Presiden: Dari Lingkungan hingga Ekonomi

Terbaru, Presiden Prabowo, melalui pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mencabut izin usaha pertambangan (nikel) di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua, kemarin 10/06/2025.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intervensi pencabutan izin usaha pertambangan ini menandakan ada masalah besar dalam pemberian izin usaha pertambangan tersebut, yang tentu saja mengarah pada pelanggaran serius.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga melakukan ‘intervensi’ secara langsung terhadap kebijakan distribusi elpiji 3 kg yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Kebijakan ini mengakibatkan antrian panjang bahkan ada yang meninggal dunia. Kebijakan amburadul tersebut dibatalkan oleh Presiden Prabowo esok harinya.

Kemungkinan besar, kebijakan tersebut diambil atas inisiatif Bahlil sendiri, tanpa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Presiden.

Krisis Fiskal dan Upaya Pengendalian Penerimaan Negara

Yang juga tidak kalah menarik, Presiden Prabowo juga melakukan ‘intervensi’ dalam pergantian dua pejabat penting di Kementerian Keuangan, yaitu Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai, dan menggantinya dengan orang dekat Presiden.

Nampaknya, ada dua hal yang menjadi latar belakang intervensi ini. Pertama, penerimaan pajak pada triwulan pertama 2025 anjlok tajam, hanya 14,7 persen dari target APBN.

Hal ini membuat rasio pajak terhadap PDB pada Q1/2025 ini juga anjlok tajam menjadi hanya 5,7 persen saja. Sangat memprihatinkan.

Rasio serendah ini sudah dapat dikatakan masuk kategori krisis fiskal. Kedua, rencana Presiden Prabowo membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) masih terganjal.

Penunjukan dua orang dekatnya sebagai pejabat yang membawahi bidang penerimaan negara, pajak dan bea cukai, menjadi jalan pintas sementara untuk mengendalikan Penerimaan Negara.

Sinyal “Duri dalam Kabinet” dan Urgensi Reshuffle

‘Intervensi’ lainnya antara lain, perintah kepada TNI untuk membongkar pagar laut di pantai utara Tangerang, serta mengawal dan mengamankan Kejaksaan.

Yang juga sangat menarik dan mengandung nilai politik sangat tinggi, yaitu kasus Jenderal Kunto Arief Wibowo, yang dicopot sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, dan dibatalkan esok harinya.

Berbagai intervensi yang dilakukan oleh Presiden seperti dijelaskan di atas sangat tidak lazim terjadi dalam sebuah pemerintahan.

Hal ini menunjukkan secara jelas, ada duri dalam kabinet Prabowo. Hal ini tidak bisa dibiarkan terjadi terus menerus.

Prabowo harus segera mengganti menteri yang menjadi duri dalam daging, agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.***

Berita Terkait

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki
Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000
Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan
BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026
83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo
Strategi Ekonomi Nasional Prabowo: Swasta Kuat, BUMN Bersih, Koperasi Naik
Diplomasi Indonesia: Prabowo Duduk Sejajar Xi Jinping Dan Putin di Tian’anmen

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:12 WIB

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:10 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:46 WIB

Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:53 WIB

Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:07 WIB

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026

Berita Terbaru