EKONOMINEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.
Upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terutama dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.
LPEI merupakan Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan.
Sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
Baca artikel lainnya di sini : 6 WNI Diduga Terlibat Perampokan di Hong Kong, Kementerian Luar Negeri Berikan Penjelasan Resmi
Baca Juga:
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia
LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi
Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman pada Selasa (19/3/2024).
Baca Juga:
Riset LPEM FEB UI: Pindar AdaKami Jadi Bantalan Saat Masyarakat Hadapi Tekanan Ekonomi
Kino Indonesia Dorong Keluarga Bangun Kehidupan Bermakna Lewat Pilihan Sehari-hari yang Lebih Tepat
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Menurut Agusman, OJK juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI.
Hal itu sesuai dengan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi & bisnis Bisnisnews.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kontenberita.com dan Infoekbis.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.










