EKONOMINEWS.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih itu terlalu mengada-ngada.
“Saya belum baca isi gugatannya, tetapi kira-kira itu ‘kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin.”
Baca Juga:
Polda Metro Surati Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, akan Lakukan Pemeriksaan pada Jumat Pekan Ini
Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif, KPK akan Terbitkan DPO
“Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi.”
“Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (23/3/2024)
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 96.214.691 suara.
Baca artikel lainnya di sini :Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, Disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan 27.040.878 suara.
Baca Juga:
Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Dengan demikian, total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.
Baca artikel lainnya di sini : Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon Usai Menang Pilpres 2024
Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
Pemerintahan Baru Bawa Angin Segar, CSA Index Oktober Meningkat Tajam Jadi 76,09
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Menurut Saleh, dirinya mengaku sulit untuk memahami logika yang disampaikan dalam gugatan tersebut.
Karena gugatan tersebut sama artinya dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.
“Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02.”
“Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan,” ujarnya.
Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) itu menilai adalah hal yang aneh jika gugatan tersebut dikabulkan.
“Kalau gugatannya dikabulkan, ya aneh aja. Prabowo-Gibran ‘kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan,” kata Saleh
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menduga gugatan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 90.
Padahal, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak selayaknya dipersoalkan kembali
“Lagi pula aneh juga, putusan itu ‘kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Sementara, putusannya sudah final dan mengikat.”
“Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena seakan tak memperbolehkan pasangan 02 untuk memenangi pilpres.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“‘Kan tidak adil juga bagi pasangan yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi.”
“Tuntutan seperti ini sama artinya pasangan 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,” kata Saleh.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional, On24jam.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Arahnews.com dan Pangannews.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.