Korupsi Penyediaan BTS 4G dan Pendukungnya, Masa Penahanan 5 Tersangka Diperpanĵang

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 27 Maret 2023 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023, mengatakan masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan,” kata Ketut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketut, penyidikan perkara tersebut belum selesai sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka.

Konten artikel ini dikutip dari media online Infoesdm.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

“Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka,” katanya.

Ia merincikan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS) dan Galubang Menak (GMS) terhitung mulai 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian tersangka Mukti Ali (MA) dilakukan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 25 Maret sampai dengan 23 April di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dan tersangka Irwan Hermawan diperpanjang terhitung mulai 7 April sampai dengan 06 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Hingga Jumat 24 Maret 2023 kemarin, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih memeriksa para saksi. Total ada enam saksi yang diperiksa hari kemarin.

Keenam saksi yang diperiksa, yakni MA selaku pegawai Bakti Kominfo, EN selaku Manajer Akutansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selaku Direktur PT SEI.

Selanjutnya ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investmen (HTI).

Keenam saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.***

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Mari Kita Jalani Ramadan ini dengan Hati yang Tulus dan Semangat Memperbaiki Diri
Penyidik Geledah Rumahnya, Kejaksaan Agung akan Periksa ‘Saudagar Minyak’ Muhammad Riza Chalid
Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka
Kenang Kepemimpinan Gus Dur, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar Menteri Agus Andrianto: Kami Berterima Kasih ke Kedubes Tiongkok
Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera, Menag Nasaruddin Umar: Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:02 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:00 WIB

Mari Kita Jalani Ramadan ini dengan Hati yang Tulus dan Semangat Memperbaiki Diri

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:48 WIB

Penyidik Geledah Rumahnya, Kejaksaan Agung akan Periksa ‘Saudagar Minyak’ Muhammad Riza Chalid

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:35 WIB

Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:09 WIB

Kenang Kepemimpinan Gus Dur, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:59 WIB

Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok

Senin, 3 Februari 2025 - 08:36 WIB

Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar Menteri Agus Andrianto: Kami Berterima Kasih ke Kedubes Tiongkok

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:23 WIB

Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera, Menag Nasaruddin Umar: Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi

Berita Terbaru