EKONOMINEWS.COM – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi.
Dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini Kamis 4 Januari 2023.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi jadwal persidangan tersebut.
Baca Juga:
Diduga Jadi Korban Kejahatan, Seorang WNI MN Dilaporkan Meninggal Dunia di Waterflay Bay, Hongkong
Ali Fikri mengatakan pihaknya yakin Rafael Alun akan divonis bersalah oleh majelis hakim.
“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” ujar Ali Fikri kepada wartawan.
Baca artikel lainnya di sini :Kunjungi Pabrik PT Tong Tji Tea Indonesia di Kabupaten Tegal, Presiden Jokowi: Perusahan Sangat Spesifik
Menurut Ali, jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan.
Bukti-bukti itu diyakini akan menambah keyakinan hukum dalam menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga:
Berjalan di Atas Catwalk Jakarta Fashion Week 2025, Model Paula Verhoeven Tetap Cantik dan Bersinar
Prabowo Lakukan Kunjungan Kenegaraan, Temui Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden AS Joe Biden
Bapanas Lakukan Rapid Test Anggur Muscat Usai Thailand Temukan Residu Pestisida pada Anggur Tiongkok
“Tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” ucapnya.
Lihat juga konten video, di sini: Kenang Sosok Rizal Ramli, Menhan Prabowo Subianto: Beliau Sahabat Saya, Intelektual yang Idealis
Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo”.
Baca Juga:
PSMTI Dukung UMKM Lokal Melalui Program MakMur, Berbagi 3000 Makanan Murah di Pademangan Timur
Kasus Importasi Gula, Inilah Profil Charles Sitorus, Komisaris PLN yang Ditahan Bersama Tom Lembong
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” ucap Jaksa dalam persidangan, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga diimnta membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.***