BUSINESSTODAY.ID – Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melakukan penyitaan aset milik pemain pasar modal Heru Hidayat.
Heru Hidayat merupakan terpidana dalam kasus PT ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp 22 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal itu dalam keterangannya, Senin, 8 Juli 2024.
Baca Juga:
Pererat Hubungan Komunitas Tionghoa di ASEAN dan Tiongkok, PSMTI dan ACCA Gelar Conference
Tingkatkan Produktivitas Pertanian Nasional, Pemerintah Lakukan Optimasi Lahan Rawa dan Cetak Sawah
Tindakan penyitaan aset tersebut dilakukan oleh tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Harli menjelaskan bahwa tim eksekutor telah menyita konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 hektar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dan konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Harga Batubara 2025 Masih Atraktif, Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok
6 Manfaat Bermain Golf untuk Kesehatan Tubuh, Cari Tahu Di Sini!
“Kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan ataupengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” kata Harli, dikutip Harianinvestor.com
“Dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang.”
“Agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” sambungnya.
Saat ini kedua aset tersebut, kata Harli, telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang.
Baca Juga:
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis, Sambut Presiden Prabowo Subianto
Lebih lanjut, Harli mengatakan selain kedua aset tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat.
“Saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita,” ujar Harli.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.