Ini Penjelasan tentang Penghapusan Batas Usia Maksimal dalam Lowongan Pekerjaan di Indonesia

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 7 Juli 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

KEBIJAKAN baru pemerintah tentang rekrutmen kerja kembali menjadi sorotan, terutama setelah Menteri Ketenagakerjaan secara resmi menghapus ketentuan batas usia maksimal dalam lowongan pekerjaan.

Perubahan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Sebuah langkah besar menuju dunia kerja yang lebih inklusif dan adil, baik bagi pelamar muda maupun yang sudah berpengalaman.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan proses ini berjalan efektif dan efisien, banyak perusahaan juga mulai mempertimbangkan penggunaan payroll software dalam mendukung sistem ketenagakerjaan modern mereka.

Simak selengkapnya!

Latar belakang kebijakan: menghapus diskriminasi dalam rekrutmen

Surat Edaran ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa rekrutmen tenaga kerja seharusnya bebas dari diskriminasi, termasuk diskriminasi usia. Dunia kerja, menurutnya, harus menjadi ruang yang terbuka bagi siapa pun yang memiliki kompetensi, tanpa melihat usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga latar belakang suku dan agama.

Apa yang diatur dalam SE M/6/HK.04/V/2025?

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut meliputi:

  • Larangan mencantumkan batas usia maksimal dalam lowongan kerja, kecuali untuk posisi yang secara hukum dan teknis memang memerlukan syarat usia tertentu.
  • Larangan diskriminasi fisik dan personal, termasuk tinggi badan, status pernikahan, dan warna kulit.
  • Kewajiban menilai pelamar berdasarkan kompetensi dan kesesuaian posisi, bukan pada aspek yang tidak relevan dengan pekerjaan.
  • Pemberian peluang kerja yang setara bagi penyandang disabilitas.

Kebijakan ini sejalan dengan nilai-nilai dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa semua warga negara berhak atas perlakuan yang setara dalam dunia kerja.

Apakah batas usia masih bisa diterapkan?

Meski secara umum dilarang, penetapan batas usia tetap dimungkinkan untuk pekerjaan tertentu yang secara teknis membutuhkan kriteria usia, seperti:

  • Pekerjaan di bidang militer atau keamanan
  • Pekerjaan dengan risiko fisik ekstrem
  • Posisi yang tunduk pada peraturan perundang-undangan khusus

Namun, ketentuan batas usia tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh menutup peluang kerja secara luas.

Artinya, perusahaan tidak bisa secara sembarangan menuliskan batasan usia jika alasan penerapannya tidak bisa dibuktikan relevansinya dengan kebutuhan posisi tersebut.

Perjuangan hukum: dari gugatan ke Mahkamah Konstitusi hingga kebijakan resmi

Sebelum terbitnya SE ini, isu diskriminasi usia dalam lowongan kerja sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang karyawan swasta bernama Leonardo Olefins Hamonangan menggugat Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menilai pasal tersebut memberi keleluasaan berlebihan kepada perusahaan dalam menetapkan syarat lowongan kerja.

Sayangnya, MK menolak permohonan tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pengaturan mengenai diskriminasi telah diatur dengan cukup jelas dalam Undang-Undang tentang HAM, sehingga tidak ditemukan pelanggaran konstitusi.

Namun, perdebatan ini membuka pintu bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih progresif melalui surat edaran ini.

Dampak positif bagi pekerja usia dewasa

Salah satu kelompok yang paling diuntungkan dari penghapusan batas usia ini adalah para pencari kerja berusia 30 tahun ke atas.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan sebelumnya menetapkan batas maksimal usia pelamar, misalnya 25 atau 30 tahun, sehingga mereka yang lebih tua kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi.

Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa langkah pemerintah ini dapat menjadi solusi bagi banyak korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama mereka yang sudah memasuki usia dewasa.

Ia menilai bahwa selama ini, kebijakan batas usia sering digunakan perusahaan untuk menekan biaya, dan bukan berdasarkan relevansi pekerjaan.

Menurut Nailul, penghapusan syarat ini dapat membuka akses kerja formal yang lebih besar, mengurangi ketergantungan pada sektor informal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat usia produktif yang selama ini tersingkir dari pasar kerja formal.

Apa yang harus dilakukan perusahaan?

Dengan berlakunya SE ini, perusahaan diharapkan segera menyesuaikan prosedur rekrutmen internal mereka. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Meninjau ulang seluruh deskripsi lowongan kerja yang masih mencantumkan batas usia.
  2. Melatih tim HR dan rekrutmen untuk menerapkan proses seleksi yang berbasis kompetensi, bukan usia atau aspek diskriminatif lainnya.
  3. Memastikan semua kandidat diberi kesempatan yang sama, termasuk penyandang disabilitas dan pelamar dari berbagai latar belakang.
  4. Menggunakan sistem yang adil dan terstandarisasi, misalnya dengan memanfaatkan teknologi seperti payroll software untuk mengelola data karyawan dan proses rekrutmen secara objektif dan efisien.

Dengan demikian, perusahaan bukan hanya patuh terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga menciptakan citra sebagai tempat kerja yang terbuka, modern, dan berorientasi pada kualitas SDM.

Kesimpulan: menuju dunia kerja yang setara dan inklusif

Kebijakan penghapusan batas usia maksimal dalam lowongan kerja merupakan langkah penting menuju dunia kerja yang lebih adil, setara, dan bebas diskriminasi.

Dengan memberikan kesempatan kerja kepada semua usia, Indonesia semakin mendekati sistem ketenagakerjaan yang menghargai kemampuan, integritas, dan pengalaman.

Bagi perusahaan, ini saatnya untuk melakukan perubahan positif. Memastikan proses seleksi lebih objektif, inklusif, dan berbasis kompetensi adalah langkah penting dalam menyambut era kerja yang lebih manusiawi.

Dan untuk mendukung transformasi ini, solusi berbasis teknologi seperti payroll software bisa menjadi alat penting dalam membangun sistem SDM yang adil dan efisien.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekonomi.com dan Infofinansial.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Arahnews.com 

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sumateraekspres.com dan Hallopapua.com

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional
Peresmian Kantor Baru DPD KAI Banten Warnai Hari Pahlawan di Tangerang Raya
Efek Purbaya Mengguncang Bursa Politik: Dari Meja Kemenkeu ke Bursa Capres 2029
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar
83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo
LLV Gandeng IGPI, Perusahaan Jepang Kini Lebih Mudah Kuasai Pasar Indonesia
Pesan OJK di RUALB PROPAMI: Perkuat Kompetensi Profesi Pasar Modal
SOLD OUT Amadeus, Sinar Mas Land Luncurkan Hunian Premium Bernuansa Gunung di Bogor!

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:32 WIB

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional

Senin, 10 November 2025 - 23:22 WIB

Peresmian Kantor Baru DPD KAI Banten Warnai Hari Pahlawan di Tangerang Raya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Efek Purbaya Mengguncang Bursa Politik: Dari Meja Kemenkeu ke Bursa Capres 2029

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:28 WIB

TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target, Capai USD 22,80 Miliar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:01 WIB

83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN: Bagaimana Tiongkok Menetapkan Arah Kebijakan Ekonomi 2026?

Minggu, 14 Des 2025 - 23:27 WIB