EKONOMINEWS.COM – Seorang warga negara Indonesia ditangkap polisi Jepang akibat menelantarkan jasad bayi.
Penangkapan terhadap WNI di Jepang itu dikonfirmasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka pada Rabu (28/224) malam.
Dalam keterangan resmi, KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang.
Baca Juga:
Diduga Jadi Korban Kejahatan, Seorang WNI MN Dilaporkan Meninggal Dunia di Waterflay Bay, Hongkong
Perempuan tersebut diduga menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan di asrama perusahaan pada 23-25 Februari.
“Benar terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang,” tulis KJRI Osaka.
REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita dan informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!
Baca artikel lainnya di sini : Daftar Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem hingga 8 Maret 2024, Salah Satunya Provinsi DKI Jakarta
WNI itu pada akhirnya ditangkap polisi pada Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
Berjalan di Atas Catwalk Jakarta Fashion Week 2025, Model Paula Verhoeven Tetap Cantik dan Bersinar
Prabowo Lakukan Kunjungan Kenegaraan, Temui Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden AS Joe Biden
Bapanas Lakukan Rapid Test Anggur Muscat Usai Thailand Temukan Residu Pestisida pada Anggur Tiongkok
KJRI Osaka menyatakan berkoordinasi dengan aparat setempat atas situasi tersebut.
Lihat juga konten video, di sini: Program Makan Siang Prabowo Serupa dengan Ajaran Nabi Ibrahim, Begini Penjelasan Gus Miftah
“KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait.”
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha turut buka suara.
Baca Juga:
PSMTI Dukung UMKM Lokal Melalui Program MakMur, Berbagi 3000 Makanan Murah di Pademangan Timur
Kasus Importasi Gula, Inilah Profil Charles Sitorus, Komisaris PLN yang Ditahan Bersama Tom Lembong
Dia mengatakan jajarannya masih berkoordinasi dengan perwakilan di negara matahari terbit itu.
“Sedang koordinasi dengan KJRI Osaka,” jelas Judha.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Halloupdate.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Arahnews.com dan Businesstoday.id