EKONOMINEWS.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota DPR di Komisi IV DPR RI.
Edward Tannur adalah ayah dari pelaku kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (GRT), terhadap Dini Sera Afrianti (DSA).
Sebelumnya, Jumat (6/10/2023), Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), usia 31 tahun, tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga:
Pererat Hubungan Komunitas Tionghoa di ASEAN dan Tiongkok, PSMTI dan ACCA Gelar Conference
Tingkatkan Produktivitas Pertanian Nasional, Pemerintah Lakukan Optimasi Lahan Rawa dan Cetak Sawah
Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.
Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Baca artikel lainnya di sini: Aniaya Pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga Tewas, Inilah Momen Gregorius Ronald Tannur Menangis Histeris
Baca Juga:
Harga Batubara 2025 Masih Atraktif, Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok
6 Manfaat Bermain Golf untuk Kesehatan Tubuh, Cari Tahu Di Sini!
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid menjelaskan alasan pemberhentian Edward Tannur.
Termasuk agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI bakal diajukan pada hari ini.
Baca Juga:
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis, Sambut Presiden Prabowo Subianto
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini (Senin, 9 Oktober) PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarn Hasanuddin Wahid.
Dia juga menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa anaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ucap Hasanuddin Wahid.
Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur.
“Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” kata dia.***