Sengketa Lahan Wilmar Group di Kalimantan Barat Berlarut 23 Tahun, Ahli Waris Tuntut Kompensasi Rp576,5 Miliar

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa lahan seluas 1.716 hektare di Kalimantan Barat yang dikaitkan dengan PT Bumi Pratama Khatulistiwa, anak usaha Wilmar Group, menjadi sorotan setelah berlarut lebih dari 23 tahun. Ahli waris menuntut kompensasi Rp576,5 miliar dan penyelesaian sengketa, sementara rekomendasi RDPU Komisi III DPR RI pada Maret 2025 disebut belum mendapat tanggapan dari pihak korporasi terkait. (Dok. Bambang Haryanto)

Sengketa lahan seluas 1.716 hektare di Kalimantan Barat yang dikaitkan dengan PT Bumi Pratama Khatulistiwa, anak usaha Wilmar Group, menjadi sorotan setelah berlarut lebih dari 23 tahun. Ahli waris menuntut kompensasi Rp576,5 miliar dan penyelesaian sengketa, sementara rekomendasi RDPU Komisi III DPR RI pada Maret 2025 disebut belum mendapat tanggapan dari pihak korporasi terkait. (Dok. Bambang Haryanto)

BUSINESSTODAY.ID – Praktik dugaan pelanggaran hukum dan perampasan ruang hidup rakyat kembali mencoreng industri agribisnis nasional.

Wilmar Group—grup perusahaan raksasa asal Singapura yang didirikan oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus—disorot tajam lantaran menunjukkan sikap apatis serta mangkir dari rekomendasi resmi lembaga tinggi negara Republik Indonesia terkait sengketa lahan di Kalimantan Barat.

Hingga Selasa, 29 Oktober 2026, PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PT BPK) selaku anak usaha Wilmar International Limited yang berdomisili di Singapura belum memberikan tanggapan atas Rekomendasi Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar sejak 27 Maret 2025 lalu. Sikap ini dinilai mencerminkan arogansi korporasi asing yang mengabaikan kedaulatan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Operandi: Ekspansi Tanpa Batas dan Penyerobotan Lahan Agraria

Berdasarkan data dan dokumen investigasi sengketa, modus operandi yang dijalankan mencakup pembukaan perkebunan kelapa sawit secara melawan hukum yang melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) resmi.

Kasus ini berakar dari penyerobotan lahan seluas 1.716 hektare milik almarhum H. Abdullah bin H. Abdul Razak di Desa Kuala Mandor B, Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak), Kalimantan Barat.

Berdasarkan pemeriksaan administrasi Kantor BPN Pontianak tertanggal 25 Agustus 2002, status kepemilikan lahan tersebut sah tercatat dalam Peta Besar BPN Mempawah dengan Kode Blad 082 tanpa pernah dialihagunkan.

Kendati PT BPK sempat mengakui penyerobotan tersebut secara lisan, proses ganti rugi yang dijadwalkan melalui mediasi Pemkab Pontianak pada tahun 2003 justru diingkari perusahaan.

Upaya hukum warga pun sempat menemui jalan buntu setelah laporan polisi di Poltabes Pontianak (Nomor L/K/167/IX/2005) dihentikan lewat penerbitan SP3 yang diduga sarat intervensi oknum aparat.

Standar Ganda: Responsif pada Singapura, Apatis pada Indonesia

Perbedaan perlakuan yang ditunjukkan oleh korporasi multinasional ini menuai kecaman keras.

Wilmar International tercatat sangat sigap merespons permintaan informasi dari National Environment Agency (NEA) Singapura terkait insiden lingkungan. Sebaliknya, mereka memilih bungkam terhadap jeritan keadilan rakyat Indonesia.

“Bagaimana mungkin nasib manusia yang dirampas kepemilikan lahannya secara melawan hukum dan ditelantarkan haknya selama lebih dua puluh tahun, lebih dianggap hal sepele?” tegas I Wayan Aditya, kuasa sekaligus pemegang hak atas lahan yang dirampas PT BPK.

Sebagai mantan prajurit, ia menilai sikap tersebut menghina kedaulatan Negara Indonesia dan mencederai rasa keadilan rakyat kecil.

Dalam RDPU Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman, lembaga legislatif telah mendesak Kabid Propam Polda Kalbar untuk mengevaluasi penerbitan SP3 serta menelusuri dugaan suap, sekaligus mendukung mediasi ganti pelepasan hak dan kompensasi selama lebih dari 23 tahun. Namun, rekomendasi tersebut hingga kini diabaikan oleh manajemen Wilmar.

Tinjauan Hukum dan Rekam Jejak Kontroversi Wilmar Group

Menanggapi dalih hukum pihak Wilmar yang sering mengacu pada putusan pengadilan terdahulu, Ahli Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Achmad Fitrian, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan saat itu gugur murni karena ketidakhadiran pengacara penggugat secara teknis, bukan substansi pokok perkara.

Sesuai Pasal 124 HIR, perkara tersebut tidak bersifat ne bis in idem, sehingga proses hukum dan tuntutan hak masih terbuka lebar.

Melalui surat perlindungan hukum kepada Presiden RI, keluarga ahli waris menuntut ganti pelepasan dan kompensasi pemakaian lahan sebesar Rp576,5 miliar.

Kasus ini menambah panjang daftar hitam kontroversi hukum Wilmar Group di Indonesia, yang sebelumnya juga diwarnai oleh:

  • Kasus Korupsi Ekspor CPO & DMO (2022):Pelanggaran kewajiban pasokan domestik yang merugikan perekonomian negara hingga Rp18,3 triliun.
  • Penyitaan Aset Tunai (Juni 2025):Langkah Kejaksaan Agung menyita uang Rp11,8 triliun dari 5 anak usaha Wilmar sebagai pemulihan kerugian negara.
  • Kasus Suap Pengadilan:Vonis hukum terhadap eks pejabat Wilmar, Muhammad Syafei, yang terbukti menyuap hakim serta upaya penyuapan Rp20 miliar kepada I Wayan Aditya (yang ditolak tegas oleh keluarga).
  • Pelanggaran Kemitraan Plasma:PT BPK dituding mangkir dari kewajiban konversi lahan plasma dan program peremajaan (replanting) setelah kontrak 25 tahun berakhir pada 2023.

Negara Didorong Ambil Langkah Tegas

Pemerhati dari Permak Watch, Ahmad Agam, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengabaian rekomendasi DPR RI oleh Wilmar Group mencerminkan lemahnya kepatuhan hukum korporasi asing di bumi pertiwi. Kejaksaan Agung melalui Jampidsus didorong untuk segera mengambil langkah progresif.

“Negara tidak boleh kalah oleh investor asing. Ketika kedaulatan rakyat direnggut dan rekomendasi lembaga negara diabaikan, maka hukum harus ditegakkan dengan mendahulukan kepentingan publik di atas perlindungan terhadap investor,” pungkas Ahmad Agam.****

 

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Sinar Mas Land Buka Jalan Investasi Ekonomi Kreatif Lewat KEK ETKI Banten
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Kuatkan Nilai Integritas dalam Sistem Organisasi Pertahanan
OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki
Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Sengketa Lahan Wilmar Group di Kalimantan Barat Berlarut 23 Tahun, Ahli Waris Tuntut Kompensasi Rp576,5 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Rabu, 16 September 2026 - 20:40 WIB

Sinar Mas Land Buka Jalan Investasi Ekonomi Kreatif Lewat KEK ETKI Banten

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Berita Terbaru