EKONOMINEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus memastikan seluruh pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Langkah ini dilakukan sejak dirinya pulang ke Indonesia dan menjabat kembali sebagai Menkeu pada tahun 2016.
“Bahkan yang tidak wajib menyerahkan LHKPN di dalam Kemenkeu, kami tetap mewajibkan mereka menyampaikan laporan harta dan kekayaan,” ucap Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.
Baca Juga:
Investor Waspadai Potensi Deflasi, Inflasi Januari 2025 Capai 0,76%, Level Terendah Sejak Tahun 2000
Kenang Kepemimpinan Gus Dur, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh
Nilai Investasi Tiongkok di Indonesia Tahun 2024 Meningkat 9,5 Persen Menjadi 8,1 Miliar Dolar AS
Berkat dorongan Sri Mulyani, kepatuhan penyerahan LHKPN di Kemenkeu terus mencapai 100 persen sejak tahun 2017, meski pada tahun 2021 sedikit di bawah 100 persen yakni 99,99 persen.
Ia menjelaskan satu orang yang tercatat tidak melaporkan LHKPN pada tahun 2021 karena surat kuasa yang diberikan sempat gagal diproses, tetapi hingga saat ini dokumen tersebut tetap terus ditagih oleh Kemenkeu.
Adapun tenggat waktu yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kementerian/lembaga menyerahkan LHKPN tahun 2022 yaitu Maret 2023.
Baca Juga:
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Peningkatan Tarif Secara Sepihak Langgar Aturan WTO, Tiongkok akan Lakukan Tindakan Balasan ke AS
Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar Menteri Agus Andrianto: Kami Berterima Kasih ke Kedubes Tiongkok
Khusus di Kemenkeu, Sri Mulyani meminta para pegawai agar bisa melaporkan LHKPN lebih awal, yakni pada akhir Februari 2023.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK per 28 Februari 2023 pukul 08.42 WIB, sebanyak 97,49 persen atau 31.375 wajib LHKPN di Kemenkeu sudah melaporkan, sedangkan sebanyak 2,51 persen atau 807 pegawai belum lapor.
Pada tahun 2022, terdapat 32.183 wajib lapor di kementerian tersebut.
Maka dari itu, Menkeu berharap publik maupun media massa bisa bersabar untuk menunggu data keseluruhan penyampaian laporan LHKPN Kemenkeu dan tidak menilai dari satu sisi.
Baca Juga:
Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera, Menag Nasaruddin Umar: Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi
Sambut Momen Imlek 2025. BNI Sediakan Aneka Tawaran untuk Transaksi Kartu BNI dan Wondr by BNI
“Jadi jangan sampai ada yang mengatakan bahwa seolah-olah kami tidak lapor harta kekayaan, semuanya kami punya uang dan punya mobil Rubicon. Itu sangat tidak adil,” tuturnya.***