Suharso Monoarfa Beri Penjelasan Soal Isu HGU hingga 190 tahun di IKN Nusantara atas Permintaan Investor

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. (Dok. Setkab.go.id)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. (Dok. Setkab.go.id)

EKONOMINEWS.COM  – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan regulasi pemberian hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan atas permintaan investor.

Menurut Menteri PPN regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN tersebut guna mengikuti kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Ini bukan keinginan investor sebenarnya. Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat yang lebih luas, terutama dalam hal ini masyarakat-masyarakat yang ingin memiliki lahan di sana,” kata Suharso kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suharso menyampaikan bahwa peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas.

Artikel ini dikutip dari media online Hello.id, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.

Ia mencontohkan ada kemungkinan masyarakat yang sudah pindah ke IKN hanya mendapatkan hak dengan durasi 30 tahun atau 60 tahun, dan pemerintah memberi perhatian untuk memperpanjang masa izin tersebut.

“Kita sekarang mau memudahkan, jadi pada intinya berapa tahunnya dia bukan hak milik,” kata Suharso.

Keputusan memperpanjang durasi HGU hingga 190 tahun tersebut, lanjut Suharso, juga dihadirkan untuk mengantisipasi tindakan spekulasi pembelian tanah di sekitar IKN karena di ibu kota baru tersebut memang tidak ada lahan yang bisa dikenai hak milik.

“Nah, kita tidak mau ada spekulasi seperti itu. Kita sekarang melihat kemungkinan-kemungkinan untuk menarik minat masyarakat untuk bisa mau tinggal di IKN,” katanya.

Suharso bahkan menyebutkan bahwa ketentuan serupa mungkin saja berlaku tidak hanya di IKN.

“Tapi, ini memerlukan perubahan undang-undang,” ujarnya menambahkan.

Berkenaan dengan kritik yang menilai regulasi HGU hingga 190 tahun di IKN berpotensi menimbulkan eksploitasi, Suharso mengajak agar semua kalangan dapat bersikap optimistis.

“Jangan dilihat dari sisi itu dong, ini harus dilihat dari sisi yang optimistik dong. Harus dilihat juga dari sisi masyarakat yang punya kepentingan.”

“Kalau investor kan hanya mencoba menyediakan, membeli, membayar awal, membangun dan yang memiliki kan masyarakat, individu,” ujar Suharso.

Dalam Pasal 17 PP 12/2023 tanah yang dialokasikan oleh Otoritas IKN kepada pelaku usaha dapat diberikan Hak atas Tanah (HAT) berupa HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, yang jaminan kepastian jangka waktu ketiganya dimuat dalam perjanjian.

HGU bisa diberikan dengan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk satu siklus pertama dan dapat diajukan permohonan kembali untuk siklus kedua 10 tahun sebelum siklus pertama berakhir.***

Berita Terkait

Seminar Nasional PPJKI-BPKH Bahas Peran SWF Syariah untuk Stabilitas Ekonomi dan Investasi Indonesia
Ikut Serta dalam Pameran Tahunan China – ASEAN Expo (CAEXPO), Indonesia Siap Menembus pasar Tiongkok
Masih Awal Tahun 2025,, Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Telah Terjadi Defisit Seɓesar Rp31,2 Triliun
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Tunjuk Investor Global Ray Dalio untuk Kembangkan Danantara
Salah Satunya Franky Widjaja, Inilah Daftar 8 Konglomerat yang Bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto
Pasar Saham Masih Punya Harapan: Sektor Energi dan Konsumsi Mampu Tahan Goncangan
Para Ahli Pasar Modal Berkumpul di Talkshow PROPAMI 2025! Jangan Ketinggalan, Daftar dan Ikuti Pembahasannya!
Kapitalisasi Pasar Perusahaan BUMN dan Anak Usaha di Bawah Danantara di BEI Mencapai Rp1.700 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:46 WIB

Seminar Nasional PPJKI-BPKH Bahas Peran SWF Syariah untuk Stabilitas Ekonomi dan Investasi Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:58 WIB

Masih Awal Tahun 2025,, Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Telah Terjadi Defisit Seɓesar Rp31,2 Triliun

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:25 WIB

Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Tunjuk Investor Global Ray Dalio untuk Kembangkan Danantara

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:41 WIB

Salah Satunya Franky Widjaja, Inilah Daftar 8 Konglomerat yang Bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:38 WIB

Pasar Saham Masih Punya Harapan: Sektor Energi dan Konsumsi Mampu Tahan Goncangan

Berita Terbaru