BUSINESSTODAY.ID – Pembahasan materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada yang bergulir di parlemen cacat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan hal tersebut ddalam keterangannnya.
Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca Juga:
Dukung Upaya Pemerintah agar Indonesia Makin Kuat dan Maju, Sinar Mas Tugaskan SDM Gabung Komcad
“Sudahlah, itu semua akal-akalan ya, akal-akalan secara prosedur itu cacat, dan secara substansi materi juga cacat.”
“Jadi, tidak memenuhi syarat,” ujar Masinton di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada Rapat Paripurna DPR terdekat.
Baca Juga:
PSMTI Antar dan Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Jenazah Murdaya Widyawimarta Po
Gelombang Pemutusan Hubungan Keja Melanda Industri Media, Tantangan Serius bagi Dunia Pers Modern
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada.
Delapan fraksi itu, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Masinton menyatakan bahwa Fraksi PDIP tidak diinfokan ketika akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menentukan jadwal pembahasan RUU Pilkada.
Baca Juga:
Seminar Nasional PPJKI-BPKH Bahas Peran SWF Syariah untuk Stabilitas Ekonomi dan Investasi Indonesia
“Ketika di Bamus, Badan Musyawarah, PDIP tidak diinfokan, diinfokannya setelah rapat akan selesai,” ungkapnya.
Selain itu, Masinton menambahkan daftar inventaris masalah (DIM) saat pembahasan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada juga merupakan DIM versi lama.
“Kedua, daftar isian masalah yang diisi oleh pemerintah itu masih daftar isian masalah yang lama Januari 2024 lalu.”
“Ketika presiden mengirimkan Surat Presiden ke DPR dengan daftar isian masalah dari pemerintah yang lama, belum ada perubahan,” tuturnya.
Menurut Masinton, materi muatan RUU Pilkada cacat karena mengubah putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.
“Maka ketika kemarin dibahas, ya itu cacat dan secara substansi materi mengubah dari yang diputuskan oleh MK,” katanya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontennews.com dan Haibanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.