BUSINESSTODAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri, wakil menteri, hingga kepala badan yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi.
Untuk segera mmelaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak pelantikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan hal itu dalam keterangannya dikutip pada Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto.
Berikut rincian terkait LHKPN para pejabat baru tersebut:
1. Menkumham Supratman Andi Agtas – Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Anggota DPR (Lapor kembali di Tahun 2025)
2. Menteri ESDM – Bahlil Lahadalia – Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM (Lapor kembali di Tahun 2025).
Baca Juga:
CMEF 2026 Resmi Ditutup di Shanghai, Tampilkan Inovasi Medis Global dan Tren Industri Masa Depan
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”
3. Menteri Investasi – Rosan Perkasa (Rosan Roeslani) – Sudah Lapor Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN
4. Wamen Kominfo – Angga Raka Prabowo – Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN – Akan disurati oleh KPK
5. Kepala Badan Gizi Nasional – Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN – Akan disurati oleh KPK
6. Kepala Kantor Komunikasi Presiden – Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN – Akan disurati oleh KPK
Baca Juga:
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia
7. Kepala BPOM – Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN – Akan disurati oleh KPK.
Menurut Tessa, untuk Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hanya tinggal melaporkan kembali untuk periode 2025.
Pasalnya, mereka telah menyampaikan laporan sebelumnya.
Sementara untuk pejabat lain yang baru dilantik Presiden, lanjut Tessa, sebelumnya bukan wajib LHKPN. Dia menyebut KPK akan menyurati para pejabat tersebut.
“Sedangkan untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” tuturnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Infofinansial.com
Baca Juga:
Riset LPEM FEB UI: Pindar AdaKami Jadi Bantalan Saat Masyarakat Hadapi Tekanan Ekonomi
Kino Indonesia Dorong Keluarga Bangun Kehidupan Bermakna Lewat Pilihan Sehari-hari yang Lebih Tepat
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jazirahnews.com dan Hellobekasi.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.











