BUSINESSTODAY.ID – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 5 tersangka korporasi kepada jaksa penuntut umum pada hari Senin (23/12/2024).
Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan hal itubdalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (24/12/2024)
Baca Juga:
Ketua PSMTI Jawa Timur untuk Periode Masa Bakti 2025 – 2029, Pepeng Putra Wirawan Dipilih Kembali
HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025
“Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tanggung jawab dan barang bukti (Tahap II)”.
“Kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata
Kelima perusahaan itu terlibat dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Baca Juga:
Seni dan Strategi: Perjalanan Inspiratif Debby Lufiasita Sebagai Publicist dan Produser Musik
Akhirnya PRAMY Hadir di Indonesia, Brand Makeup Setting Spray Terfavorit dan Populer di Dunia
Optimisme IHSG Awal Tahun: CSA Index Januari 2025 Prediksi Kenaikan Sektor Keuangan dan Energi
Pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Nantinya, kata dia, para tersangka korporasi itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan tersebut.
Dan Direktur PT Asset Pacific yang juga masih berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan.
Baca Juga:
Kemenkeu Rilis PMK 131 2024 Tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen untuk Barang Mewah
Perusahaan Tiongkok Zhuhai Hongwan Ocean Fisheries akan Bangun Perikanan di Maluku dan Papua
Dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan lima perusahaan tersebut diduga senilai sekitar Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS.
Dikatakan oleh Harli bahwa kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima.
Dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan.”
“Untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” ucapnya.
Selain itu, kelima perusahaan tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu senilai sekitar Rp73 triliun.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kapuspenkum menyebutkan bahwa 5 korporasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT Panca Agro Lestari
2. PT Palma Satu
3. PT Banyu Bening Utama
4. PT Seberida Subur
5. PT Kencana Amal Tani.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.