Kasus Importasi Gula PT SMIP, Kejaksaan Agung Periksa Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kemenag

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 13 Juli 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

BUSINESSTODAY.ID  – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi.

Pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020 hingga 2023.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan hal itu dalam keterangannya, Jumat, 12 Juli 2024.

“Saksi yang diperiksa berinisal WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI,” kata Harli

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

Kendati demikian, Harli belum memberikan keterangan secara detail mengenai hasil pemeriksaan saksi tersebut.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021.

Atas perbuatannya, sejak tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak kurang lebih 25.000 ton.

Yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tanpa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Kuatkan Nilai Integritas dalam Sistem Organisasi Pertahanan
OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki
Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000
Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan
BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026
83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo
Strategi Ekonomi Nasional Prabowo: Swasta Kuat, BUMN Bersih, Koperasi Naik

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Kuatkan Nilai Integritas dalam Sistem Organisasi Pertahanan

Senin, 9 Februari 2026 - 19:12 WIB

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:10 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:46 WIB

Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:53 WIB

Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan

Berita Terbaru