Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif, KPK akan Terbitkan DPO

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADILMAKMUR.CO.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

DPO akan diterbitkan apabila yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik akan terlebih dulu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

“Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO,” kata Ghufron

Ghufron mengatakan penyidik tidak langsung menerbitkan DPO terhadap Sahbirin.

Karena ada prosedur yang harus dijalankan sebelum dilakukan penerbitan DPO.

“Hanya soal prosedur,” ucapnya.

Untuk diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Para tersangka tersebut adalah:

1. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB)2. Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL)

3. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL)
4. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD)

5. Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
6. Sugeng Wahyudi (YUD)
7. Andi Susanto (AND).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026
83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo
Strategi Ekonomi Nasional Prabowo: Swasta Kuat, BUMN Bersih, Koperasi Naik
Diplomasi Indonesia: Prabowo Duduk Sejajar Xi Jinping Dan Putin di Tian’anmen
Sinar Mas Land Salurkan Rp300 Juta Bantuan Pendidikan untuk 306 Penerima Manfaat
Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City Diresmikan, Jadi Ikon Baru Umat dan Simbol Toleransi
Tiongkok dan BRICS Siap Hancurkan Tatanan Dunia Usang yang Diskriminatif
KPK Tuding Sistem Lemah, Tambang Berizin Tapi Tanpa PPKH Dibiarkan Beroperasi

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:07 WIB

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Siap Digunakan untuk 2026

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:01 WIB

83,5% Rakyat Puas, Dunia Usaha Optimis — Purbaya Yudha Sadewa Dianggap Simbol Efisiensi Kabinet Prabowo

Selasa, 9 September 2025 - 06:38 WIB

Strategi Ekonomi Nasional Prabowo: Swasta Kuat, BUMN Bersih, Koperasi Naik

Kamis, 4 September 2025 - 06:19 WIB

Diplomasi Indonesia: Prabowo Duduk Sejajar Xi Jinping Dan Putin di Tian’anmen

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Sinar Mas Land Salurkan Rp300 Juta Bantuan Pendidikan untuk 306 Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN: Bagaimana Tiongkok Menetapkan Arah Kebijakan Ekonomi 2026?

Minggu, 14 Des 2025 - 23:27 WIB