Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (Dok. Kemenkeu.go.id)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (Dok. Kemenkeu.go.id)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR),sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR.”

“Yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012,” kata Abdul Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi.

Dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018.

Dijelaskan pula bahwa kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp16,8 triliun

Oleh sebab itu, kata dia, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.”

“Dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Selain Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa.

Beberapa di antaranya adalah:

1. Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim.
2. Mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo.

3. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
4. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

5. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.6. Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan media online Bisnisnews.com. Terima kasih

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Tambangpost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Topiktop.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellobekasi.com dan Surabaya.on24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

 

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Mari Kita Jalani Ramadan ini dengan Hati yang Tulus dan Semangat Memperbaiki Diri
Penyidik Geledah Rumahnya, Kejaksaan Agung akan Periksa ‘Saudagar Minyak’ Muhammad Riza Chalid
Kenang Kepemimpinan Gus Dur, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar Menteri Agus Andrianto: Kami Berterima Kasih ke Kedubes Tiongkok
Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera, Menag Nasaruddin Umar: Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi
Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:02 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:00 WIB

Mari Kita Jalani Ramadan ini dengan Hati yang Tulus dan Semangat Memperbaiki Diri

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:48 WIB

Penyidik Geledah Rumahnya, Kejaksaan Agung akan Periksa ‘Saudagar Minyak’ Muhammad Riza Chalid

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:35 WIB

Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:09 WIB

Kenang Kepemimpinan Gus Dur, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:59 WIB

Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok

Senin, 3 Februari 2025 - 08:36 WIB

Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar Menteri Agus Andrianto: Kami Berterima Kasih ke Kedubes Tiongkok

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:23 WIB

Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera, Menag Nasaruddin Umar: Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi

Berita Terbaru