DI SEBUAH sudut Jakarta, gedung-gedung kaca perbankan berdiri megah. Salah satunya adalah gedung Bank Central Asia (BCA), yang kini kembali jadi buah bibir.
Rumor lama menyeruak lagi: negara disebut-sebut hendak mengambil alih 51 persen saham bank swasta terbesar itu.
Isu ini bergaung di ruang publik, membelah opini, memunculkan ingatan yang belum sepenuhnya padam: krisis 1998.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua dekade silam, ketika perbankan nasional nyaris runtuh, negara turun tangan, menggelontorkan dana rekapitalisasi, menanggung beban yang luar biasa besar.
Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, membaca ulang perdebatan itu dengan sudut pandang yang lain.
Baginya, isu akuisisi bukan sekadar soal saham, tetapi tentang menata ulang relasi negara dengan pasar keuangan.
“Pertanyaannya bukan apakah negara boleh bertindak,” ujarnya, “melainkan bagaimana negara bertindak agar keadilan fiskal tetap hidup tanpa meruntuhkan kepercayaan investor.”
Membaca Ulang Jejak 1998
Krisis moneter 1998 bukan sekadar episode kelam dalam sejarah ekonomi Indonesia. Ia meninggalkan warisan panjang.
Beban obligasi rekapitalisasi perbankan mencapai lebih dari Rp600 triliun, angka yang setara dengan lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) kala itu.
Negara hadir menyelamatkan sistem, rakyat membayar ongkosnya melalui pajak dan inflasi yang menyiksa.
Dua puluh tahun lebih berselang, bank-bank yang dulu ditopang negara menjelma raksasa yang mencetak laba triliunan rupiah setiap tahun.
“Di sinilah problem kebijakan publik mengeras,” kata Achmad.
“Ongkos ditanggung rakyat, surplus pascakrisis terkonsentrasi pada segelintir privat. Ini menciptakan risiko moral hazard yang bisa menembus lintas generasi.”
BCA sendiri, dalam laporan keuangan 2023, mencatat laba bersih Rp48,6 triliun, tumbuh 23,8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Bank ini juga menguasai pangsa besar dalam kredit konsumer dan transaksi pembayaran.
Achmad tidak mempersoalkan sah atau tidaknya transaksi lama, termasuk tender penjualan saham bank pasca-krisis.
Ia justru menekankan bahwa masalah keadilan antargenerasi tidak bisa dibiarkan.
“Move on dari krisis bukan berarti menutup buku tanpa koreksi,” katanya.
Antara Pasar dan Negara
Pasar menolak ketidakpastian, bukan intervensi. Itulah tesis yang ia ajukan.
Menurutnya, trauma masa lalu membuat publik buru-buru menganggap sentuhan negara identik dengan kepanikan.
Padahal, jika langkahnya berbasis hukum, terukur, dan komunikasinya konsisten, pasar justru bisa membacanya sebagai pengurangan risiko.
“Yang dibenci pasar adalah kebijakan yang abu-abu, bukan intervensi yang jelas,” ujarnya.
Dalam kacamata Achmad, ada tiga jalan korektif yang bisa ditempuh negara tanpa harus menimbulkan gejolak.
Pertama, kontribusi stabilitas atau levy bank, pungutan prospektif berdasarkan ukuran liabilitas dan profil risiko.
Kedua, hak emas atau golden share, berupa hak veto terbatas bagi keputusan strategis bank yang sistemik.
Ketiga, akuisisi terukur dengan kompensasi wajar dan peta jalan keluar yang jelas.
Ketiganya, kata dia, hanya akan bisa diterima jika dibangun di atas undang-undang yang terang, tata kelola profesional, serta komunikasi yang tidak berbelit.
Analogi Bendungan dan Arus Keadilan
Untuk menjelaskan idenya, Achmad menggunakan perumpamaan. “Bayangkan krisis sebagai banjir besar dan kebijakan rekap sebagai bendungan yang menyelamatkan kota,” katanya.
Setelah air surut, sungai kembali mengalir, tapi tidak semua sawah mendapat air secara adil. Menambah pintu air atau memasang katup tekanan bukanlah merusak sungai, melainkan modernisasi tata kelola air.
Begitu pula perbankan. Penataan ulang relasi negara dengan bank sistemik bukan berarti menutup pasar, melainkan mengelola arus nilai agar manfaat stabilitas kembali ke publik.
“Negara tidak menutup keran, hanya menyeimbangkan tekanannya,” ujar Achmad.
Kepastian bagi Investor, Manfaat bagi Publik
Bagi investor, inti dari semua itu adalah kepastian hukum. Pasar, kata Achmad, akan menyesuaikan valuasi jika aturan mainnya jelas.
“Kapan levy dikenakan, kapan golden share diaktifkan, bagaimana prosedur akuisisi ditulis gamblang—itu membuat risiko bisa dihitung.”
Untuk nasabah, manfaatnya justru lebih langsung: layanan lebih aman, efisiensi meningkat, keputusan strategis bank dijaga selaras dengan kepentingan sistem pembayaran dan inklusi keuangan.
Sedangkan bagi negara, levy yang dirancang benar bisa menjadi dana penyangga krisis. Golden share memberi hak kendali minimal atas keputusan sistemik.
Akuisisi terukur bisa diikat dengan komitmen layanan publik—misalnya penurunan biaya transaksi atau perluasan akses kredit UMKM—dan wajib dilepas kembali ketika tujuan tercapai.
“Negara tidak boleh bermalam di ruang yang bukan miliknya,” kata Achmad. “Begitu indikator tercapai, kendali harus dilepas.”
Menjawab Keberatan dan Kekhawatiran
Sejumlah pihak menilai tender saham masa krisis sudah sahih, transparan, dan final. Bagi Achmad, itu bukan soal.
Ia menegaskan bahwa koreksi ke depan melalui levy atau golden share bukanlah pembatalan tender lama, melainkan penyeimbang hasil akhirnya.
Ada pula yang khawatir bahwa isu akuisisi BCA akan membuka “kotak pandora” yang memicu gugatan terhadap seluruh transaksi pasca-krisis.
Di sinilah desain presisi menjadi penting. Ruang lingkup bisa dibatasi pada bank yang jelas-jelas sistemik.
Tujuan dibatasi pada indikator terukur. Dan kebijakan diberi sunset clause yang memaksa negara keluar begitu sasaran tercapai.
Dengan begitu, justru kepastian hukum yang menguat. “Tujuannya jelas, ukurannya terdefinisi, garis akhirnya tegas,” katanya.
Membawa Arah Pembangunan Baru
Penataan ulang relasi negara dan perbankan sistemik, dalam pandangan Achmad, harus berujung pada manfaat konkret.
Levy dapat mendorong inklusi keuangan. Golden share bisa menjaga sistem pembayaran.
Kepemilikan terukur dapat diikat dengan target layanan publik, dari kredit produktif hingga layanan digital inklusif.
“Kebijakan tidak boleh berhenti pada simbol intervensi, tapi bergerak ke perbaikan layanan sehari-hari yang dirasakan masyarakat,” kata dia.
Ia menutup dengan satu refleksi. Dua dekade lalu, rakyat membayar ongkos luar biasa untuk menyelamatkan sistem.
Kini, keadilan menuntut agar manfaat stabilitas tidak hanya menjadi laba segelintir korporasi, melainkan dividen bagi publik.
“Ketika pasar dibantu, pasar pun harus berkontribusi. Saat negara menanggung badai, negara berhak memasang jangkar,” ujarnya.****













