Termasuk BPR Syariah, Inilah Daftar Lengkap Sebanyak 20 BPR yang Dicabut Ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. jabarprov.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. jabarprov.go.id)

BUSINESSTODAY.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pihaknya melakukan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR dan BPR Syariah sepanjang 2024.

Hal itu dilakukan untuk menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen.

Lantaran pemegang saham dan pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (24/12/2024)

“OJK pada saat ini terikat UU P2SK, di mana status BDP (bank dalam penyehatan) tidak boleh melampaui satu tahun,” kata Dian Ediana Rae.

Dian mengatakan pencabutan izin usaha (CIU) pada bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) tersebut tidak serta merta dilakukan.

Dalam hal ini, pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP).

Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya.

Untuk penyehatan BPR yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan.

“Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi,” kata Dian.

Saat ini, menurut OJK, hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal.

Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas.

Juga terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.

Meski begitu, Dian mengatakan bahwa permasalahan serta kondisi BPR/S yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya perlu untuk dideteksi sejak awal.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan.

Khususnya BPR dan BPR Syariah, yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

Hingga 17 Desember 2024, tercatat sebanyak 20 BPR/S yang dicabut izin usahanya, yakni:

1. PT BPR Arfak Indonesia
2. PT BPR Kencana
3. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
4. PT BPR Duta Niaga

5. PT BPRS Kota Juang Perseroda
6. PT BPR Nature Primadana Capital
7. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
8. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
9. PT BPR Bank Jepara Artha
10. PT BPR Dananta.

11. PT BPRS Saka Dana Mulia
12. PT BPR Bali Artha Anugrah
13. PT BPR Sembilan Mutiara
14. PT BPR Aceh Utara
15. PT BPR EDCCASH

16. Perumda BPR Bank Purworejo
17. PT BPR Bank Pasar Bhakti
18. PT BPR Madani Karya Mulia
19. PT BPRS Mojo Artho
20. Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Adapun hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 15 BPR yang bangkrut hingga dicabut izin usahanya.

Total dana yang telah dicairkan untuk membayar simpanan nasabah dari 15 BPR ini mencapai Rp899,37 miliar, yang mencakup 108.288 rekening nasabah.

Dari hasil verifikasi, LPS telah menyatakan 99,23 persen atau 107.457 rekening dari 108.288 rekening sudah layak dibayar, dengan total simpanan yang layak dibayar sebesar Rp719,37 miliar.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Inilah 3 Syarat yang Diajukan oleh Indonesia untuk Argentina Terkait dengan Kerja Sama Komoditas Daging
Dukung Upaya Pemerintah agar Indonesia Makin Kuat dan Maju, Sinar Mas Tugaskan SDM Gabung Komcad
Seminar Nasional PPJKI-BPKH Bahas Peran SWF Syariah untuk Stabilitas Ekonomi dan Investasi Indonesia
Ikut Serta dalam Pameran Tahunan China – ASEAN Expo (CAEXPO), Indonesia Siap Menembus pasar Tiongkok
Masih Awal Tahun 2025,, Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Telah Terjadi Defisit Seɓesar Rp31,2 Triliun
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Tunjuk Investor Global Ray Dalio untuk Kembangkan Danantara
Salah Satunya Franky Widjaja, Inilah Daftar 8 Konglomerat yang Bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto
Pasar Saham Masih Punya Harapan: Sektor Energi dan Konsumsi Mampu Tahan Goncangan

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:47 WIB

Inilah 3 Syarat yang Diajukan oleh Indonesia untuk Argentina Terkait dengan Kerja Sama Komoditas Daging

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:25 WIB

Dukung Upaya Pemerintah agar Indonesia Makin Kuat dan Maju, Sinar Mas Tugaskan SDM Gabung Komcad

Kamis, 24 April 2025 - 16:46 WIB

Seminar Nasional PPJKI-BPKH Bahas Peran SWF Syariah untuk Stabilitas Ekonomi dan Investasi Indonesia

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:40 WIB

Ikut Serta dalam Pameran Tahunan China – ASEAN Expo (CAEXPO), Indonesia Siap Menembus pasar Tiongkok

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:58 WIB

Masih Awal Tahun 2025,, Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Telah Terjadi Defisit Seɓesar Rp31,2 Triliun

Berita Terbaru