BUSINESSTODAY.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
“Peningkatan CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan terutama dari India dan Tiongkok. Namun, produksi global turun akibat kemarau panjang.”
Baca Juga:
Petani dan Nelayan Sekarang Lebih Semangat Usai Prabowo Subianto Hapus Utang Macet UMKM
Inilah 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan, Salah Satunya Melembabkan dan Mencerahkan Kulit
Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasan Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional
“Seelain itu, peningkatan harga minyak mentah dunia dan tarif Bea Keluar Malaysia yang berlaku sejak 1 Oktober 2024 turut mengerek harga referensi CPO,” ujar Isy Karim.
Harga Referensi CPO periode November 2024 ditetapkan sebesar 961,96 dolar AS per metrik ton (MT).
Nilai ini naik sebesar 68,32 dolar AS dari bulan sebelumnya sebesar 893,64 dolar AS per MT.
Baca Juga:
Beberkan Sejumlah Indikator Ekonomi Indonesia, BI Prediksi Tingkat Pertumbuhan Ekonomi 2025 dan 2026
Jangkar Stabilitas dan Kepastian Dunia di Tengah Dinamika Global, Kerja sama Indonesia dan Tiongkok
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1532 tahun 2024.
Tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sementara itu, penetapan bea keluar (BK) CPO November 2024 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar 124 dolar AS per MT.
Sedangkan, penetapan pungutan ekspor (PE) CPO merujuk pada lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen yaitu sebesar 72,1475 dolar AS per MT.
Baca Juga:
Kadin Indonesia Beber Alasan Minta Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 Persen Ditunda.
From Rock Bottom to Riches: Andrew Spira’s Inspiring Guide for Young Entrepreneurs
“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku.”
“Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO November 2024 yaitu sebesar 72,1475 dolar AS per MT,” kata Isy.
Selanjutnya, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram dikenakan BK 31 dolar AS per MT.
Penetapan merek tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1533 Tahun 2024.
Tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Aktuil.com dan Adilmakmur.co.id
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.