PPATK Ungkap Hasil Pengusutan Rekening Syahrul Yasin Limpo Setelah KPK Temukan Kejanggalan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

EKONOMINEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut rekening Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Langkah ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memastikan status tersangka terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyataaan ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menyusul penggeledahan di kediaman dinas Syahrul Yasin di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023) malam.

Menurut Ali Fikri, saat ini proses perkara sedang berjalan sehingga belum bisa disampaikan apa yang jadi materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Baca artikel lainnya di sini: Setelah Geledah Rumah Dinas, Kini KPK Geledah Rumah Pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar

“KPK akan sampaikan siapa tersangkanya, tapi saat ini perkara sedang berjalan hingga siang ini, jadi masih di awal,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

PPATK sendiri hingga kini masih terus bekerjasama dengan KPK untuk mengusut sejumlah aliran uang dalam kasus yang melibatkan Mentan SYL.

Demikian disampaikan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

“Memang kami sudah kirim hasil analisis sejak bulan lalu. Koordinasi terus dilakukan setelahnya.”

“Ya, indikasi tindak pidana korupsi,” ungkap Ivan Yustiavandana, dikutip PMJ News.***

Berita Terkait

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Sinar Mas Land Buka Jalan Investasi Ekonomi Kreatif Lewat KEK ETKI Banten
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Kuatkan Nilai Integritas dalam Sistem Organisasi Pertahanan
OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki
Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah US$ 70.000
Aturan Baru IPO Berlaku 2026, BEI Perketat Syarat Emiten: Free Float Naik, Pemegang Saham Wajib Ribuan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Rabu, 16 September 2026 - 20:40 WIB

Sinar Mas Land Buka Jalan Investasi Ekonomi Kreatif Lewat KEK ETKI Banten

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Kuatkan Nilai Integritas dalam Sistem Organisasi Pertahanan

Senin, 9 Februari 2026 - 19:12 WIB

OJK Bongkar 32 Kasus Saham Gorengan. Modus Pump and Dump hingga Wash Sales Diselidiki

Berita Terbaru