EKONOMINEWS.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan pernyataan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite.
Mengena hal itu BPH Migas imasih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Hal itu disampaikan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Januari 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya”
“Kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika
Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Fasilitas Menjalankan Bisnis, BNI Xpora Dukung UMKM Ekspor ke Eropa, Jepang dan Amerika
Erika menyampaikan, bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.
Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
Lihat juga konten video, di sini: Capres Prabowo Subianto Sebut Ada yang Tak Objektif Memandang Pertahanan karena Ambisi
BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres.”
“Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.
“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu.
Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.***










