Soal Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite, Ini Tanggapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 Januari 2024 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPH Migas memberikan pernyataan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite. (Dok. Esdm.go.id)

BPH Migas memberikan pernyataan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite. (Dok. Esdm.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan pernyataan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite.

Mengena hal itu BPH Migas imasih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Hal itu disampaikan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya”

“Kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika

Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Fasilitas Menjalankan Bisnis, BNI Xpora Dukung UMKM Ekspor ke Eropa, Jepang dan Amerika

Erika menyampaikan, bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

Lihat juga konten video, di sini:  Capres Prabowo Subianto Sebut Ada yang Tak Objektif Memandang Pertahanan karena Ambisi

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres.”

“Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu.

Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.***

Berita Terkait

Living Lab Ventures Gandeng Nihon M&A Center Perkuat Gerbang Investasi Indonesia-Jepang
Mengelola Gedung agar Berfungsi dengan Baik
Perusahaan Sering Gonta-ganti Software ERP tapi Efisiensi Tidak Naik, Ini Sebabnya
Perbedaan Tiket Ticket Only vs Private Car: Mana yang Cocok untuk Anda?
7 Tips Mencapai Financial Freedom Secara Realistis
Mengapa Pengelola Gedung Perkantoran Perlu Pengendali Rayap
Merek FMCG di Indonesia Menghadapi Persaingan yang Semakin Ketat karena Pemenang Pasar Berfokus Menarik Lebih Banyak Pembeli
Levner Consulting Dampingi Perusahaan Indonesia Perkuat Tata Kelola melalui Standar ISO

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Living Lab Ventures Gandeng Nihon M&A Center Perkuat Gerbang Investasi Indonesia-Jepang

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Mengelola Gedung agar Berfungsi dengan Baik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Perusahaan Sering Gonta-ganti Software ERP tapi Efisiensi Tidak Naik, Ini Sebabnya

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:32 WIB

Perbedaan Tiket Ticket Only vs Private Car: Mana yang Cocok untuk Anda?

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:15 WIB

7 Tips Mencapai Financial Freedom Secara Realistis

Berita Terbaru

Pers Rilis

Pengalaman Bertema Disney and Pixar’s Toy Story Hadir di SKAI

Rabu, 26 Agu 2026 - 15:08 WIB

Pers Rilis

SWI Group mempercepat transformasi menuju Infrastruktur Digital

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB