Soal Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite, Ini Tanggapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 Januari 2024 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPH Migas memberikan pernyataan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite. (Dok. Esdm.go.id)

BPH Migas memberikan pernyataan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite. (Dok. Esdm.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan pernyataan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite.

Mengena hal itu BPH Migas imasih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Hal itu disampaikan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya”

“Kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika

Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Fasilitas Menjalankan Bisnis, BNI Xpora Dukung UMKM Ekspor ke Eropa, Jepang dan Amerika

Erika menyampaikan, bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

Lihat juga konten video, di sini:  Capres Prabowo Subianto Sebut Ada yang Tak Objektif Memandang Pertahanan karena Ambisi

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres.”

“Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu.

Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.***

Berita Terkait

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Bisnis F&B di Indonesia
Resmi Kantongi Sertifikat Merek DJKI, Whitecyber Perkokoh Legalitas Ekosistem Teknologi dan Riset Nasional
7 Tempat Belanja yang Sudah Menerima Pembayaran QRIS di Indonesia
Efisiensi Operasional Manufaktur melalui Integrasi Produksi dan Persediaan
Tips Memilih Vendor Jasa Pembasmi Rayap di Semarang
Mengapa Industri Pertambangan Harus Beralih ke Pabrik Pengecoran Lokal? Strategi Pangkas Lead Time Sparepart Alat Berat
Strategi Bisnis The Harvest Setelah Ramadan Fokus Inovasi Produk Viral dan Peningkatan Layanan Delivery Kosumen
Menciptakan Perpustakaan Nyaman dengan Lantai Epoxy Berkualitas

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Bisnis F&B di Indonesia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03 WIB

Resmi Kantongi Sertifikat Merek DJKI, Whitecyber Perkokoh Legalitas Ekosistem Teknologi dan Riset Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:26 WIB

7 Tempat Belanja yang Sudah Menerima Pembayaran QRIS di Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:33 WIB

Efisiensi Operasional Manufaktur melalui Integrasi Produksi dan Persediaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:21 WIB

Tips Memilih Vendor Jasa Pembasmi Rayap di Semarang

Berita Terbaru

Pers Rilis

Membawa Tradisi Pendidikan Berasrama asal Inggris ke Vietnam

Kamis, 25 Jun 2026 - 01:40 WIB

Pers Rilis

DuPont Luncurkan Tyvek® APX™ di Pasar ASEAN

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:41 WIB