Soal Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite, Ini Tanggapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 Januari 2024 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPH Migas memberikan pernyataan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite. (Dok. Esdm.go.id)

BPH Migas memberikan pernyataan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite. (Dok. Esdm.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan pernyataan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite.

Mengena hal itu BPH Migas imasih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Hal itu disampaikan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya”

“Kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika

Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Fasilitas Menjalankan Bisnis, BNI Xpora Dukung UMKM Ekspor ke Eropa, Jepang dan Amerika

Erika menyampaikan, bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

Lihat juga konten video, di sini:  Capres Prabowo Subianto Sebut Ada yang Tak Objektif Memandang Pertahanan karena Ambisi

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres.”

“Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu.

Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.***

Berita Terkait

Gemilang Facility Service Bidik Pasar ASEAN di Trade Expo Indonesia 2026
Pertimbangan Memilih Supplier Lifting Equipment untuk Pengadaan Perusahaan
Klaim Mini LED Samsung Digugat TCL di Pengadilan Los Angeles
Bidikan Bisnis Ritel Fashion: Strategi Efisiensi Rantai Pasok Lewat Skema Maklon Pakaian Olahraga Air
Sinar Mas Land Raih Top 10 Developers Award Hubexo Asia Awards 2026
Sinar Mas Land Buka Jalan Investasi Ekonomi Kreatif Lewat KEK ETKI Banten
Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan IPBA 2026, Perkuat Strategi Pengembangan Kota Berkelanjutan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Gemilang Facility Service Bidik Pasar ASEAN di Trade Expo Indonesia 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Pertimbangan Memilih Supplier Lifting Equipment untuk Pengadaan Perusahaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Klaim Mini LED Samsung Digugat TCL di Pengadilan Los Angeles

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Bidikan Bisnis Ritel Fashion: Strategi Efisiensi Rantai Pasok Lewat Skema Maklon Pakaian Olahraga Air

Kamis, 24 September 2026 - 17:15 WIB

Sinar Mas Land Raih Top 10 Developers Award Hubexo Asia Awards 2026

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB