EKONOMINEWS.COM – Menko Polhukan Mahfud MD menyatakan bahwa wajar jika Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya.
Kasus ini berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.
“Bukti pencucian uang seperti itu,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023.
Baca Juga:
Akan Disidang Etik Kasus Dugaaan Penyalahgunaan Wewenang, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadir
Starlink Sudah Boleh Beroperasi di Indonesia, Penyedia Jasa Telekomunikasi Asal AS Milik Elon Musk
Pendirinya Terlibat Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Inilah Profil Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air
“Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri,” ucapnya.
Bukan itu, saja Mahfud MD menyatakan ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Pada tahun 2013 ada laporan kecurigaan harta pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sayangnya belum ditindaklanjuti KPK.
Mahfud MD juga bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.
“Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti?”.
Baca Juga:
Begini Penjelasan ADB Soal Ekonomi Indonesia Diprediksi akan Tumbuh 5 Persen di Tahun 2024 dan 2025
“Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos,” kata Mahfud MD.
“Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK,“ cerita Mahfud.
“Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp56 miliar kekayaan tidak wajar.”
“Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia,” ungkapnya.***
Baca Juga:
Lebih Tinggi dari Triwulan IV 2023, BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi di Triwulan I dan II pada 2024
Harga Bawang Merah Mengalami Kenaikan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap Alasannya
Dimakamkan di Bogor, Pendiri Kelompok Usaha Mustika Ratu Group, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia