Antam (ANTM) Tancap Gas Hilirisasi Nikel Gandeng Dua Raksasa demi Ekosistem Baterai RI

- Pewarta

Senin, 2 Februari 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antam (ANTM) Tancap Gas Hilirisasi Nikel, Gandeng Dua Raksasa demi Ekosistem Baterai RI

Antam (ANTM) Tancap Gas Hilirisasi Nikel, Gandeng Dua Raksasa demi Ekosistem Baterai RI

BUSINESS TODAY – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) makin agresif memperkuat posisinya di rantai pasok baterai nasional. Emiten pelat merah ini menyiapkan langkah strategis dengan mengembangkan hilirisasi nikel sebagai bagian dari inisiatif besar pembentukan ekosistem baterai terintegrasi di Indonesia.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Antam telah menandatangani Framework Agreement bersama PT Industri Baterai Indonesia (PT IBI) dan HYD Investment Limited (HYD) pada 30 Januari 2026.

“Sehubungan dengan rencana pengembangan hilirisasi nikel sebagai bagian dari inisiatif pengembangan ekosistem baterai terintegrasi, Perseroan bersama PT IBI dan HYD disebut sebagai Para Pihak,” tulis manajemen Antam dalam keterbukaan informasi, Senin (2/2/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek Terintegrasi dari Hulu ke Hilir

Kerangka kerja sama tersebut mengatur ketentuan utama pengembangan proyek hilirisasi nikel terintegrasi dari hulu hingga hilir. Ruang lingkup kerja sama mencakup prinsip tata kelola, tahapan pengembangan proyek, hingga kerangka pengaturan teknis dan finansial.

Seluruh aspek tersebut nantinya akan dikaji lebih lanjut melalui studi kelayakan bersama (joint feasibility study) sebelum masuk ke tahap realisasi.

Masih Tahap Awal, Belum Berlaku Efektif

Manajemen Antam menegaskan bahwa Framework Agreement ini masih merupakan kerangka awal kerja sama. Implementasi proyek ke depan tetap bergantung pada pemenuhan berbagai kondisi prasyarat, termasuk hasil studi kelayakan serta perundingan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif.

“Kerangka kerja perjanjian ini belum berlaku efektif dan baru akan berlaku setelah seluruh kondisi prasyarat terpenuhi,” jelas manajemen.

Tak Berdampak Negatif ke Kinerja ANTM

Meski belum efektif, Antam memastikan bahwa penandatanganan kerja sama ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Langkah ini dinilai sejalan dengan strategi jangka panjang Antam untuk memaksimalkan nilai tambah nikel, sekaligus memperkuat peran Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik global.

Berita Terkait

Klaim Mini LED Samsung Digugat TCL di Pengadilan Los Angeles
Bidikan Bisnis Ritel Fashion: Strategi Efisiensi Rantai Pasok Lewat Skema Maklon Pakaian Olahraga Air
Sinar Mas Land Raih Top 10 Developers Award Hubexo Asia Awards 2026
Sinar Mas Land Buka Jalan Investasi Ekonomi Kreatif Lewat KEK ETKI Banten
Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan IPBA 2026, Perkuat Strategi Pengembangan Kota Berkelanjutan
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Living Lab Ventures Gandeng Nihon M&A Center Perkuat Gerbang Investasi Indonesia-Jepang

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Klaim Mini LED Samsung Digugat TCL di Pengadilan Los Angeles

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Bidikan Bisnis Ritel Fashion: Strategi Efisiensi Rantai Pasok Lewat Skema Maklon Pakaian Olahraga Air

Kamis, 24 September 2026 - 17:15 WIB

Sinar Mas Land Raih Top 10 Developers Award Hubexo Asia Awards 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:40 WIB

Sinar Mas Land Buka Jalan Investasi Ekonomi Kreatif Lewat KEK ETKI Banten

Selasa, 15 September 2026 - 07:40 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Berita Terbaru

Pers Rilis

Sunlife perkenalkan merek global baru

Sabtu, 17 Okt 2026 - 02:18 WIB