Antam (ANTM) Tancap Gas Hilirisasi Nikel Gandeng Dua Raksasa demi Ekosistem Baterai RI

- Pewarta

Senin, 2 Februari 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antam (ANTM) Tancap Gas Hilirisasi Nikel, Gandeng Dua Raksasa demi Ekosistem Baterai RI

Antam (ANTM) Tancap Gas Hilirisasi Nikel, Gandeng Dua Raksasa demi Ekosistem Baterai RI

BUSINESS TODAY – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) makin agresif memperkuat posisinya di rantai pasok baterai nasional. Emiten pelat merah ini menyiapkan langkah strategis dengan mengembangkan hilirisasi nikel sebagai bagian dari inisiatif besar pembentukan ekosistem baterai terintegrasi di Indonesia.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Antam telah menandatangani Framework Agreement bersama PT Industri Baterai Indonesia (PT IBI) dan HYD Investment Limited (HYD) pada 30 Januari 2026.

“Sehubungan dengan rencana pengembangan hilirisasi nikel sebagai bagian dari inisiatif pengembangan ekosistem baterai terintegrasi, Perseroan bersama PT IBI dan HYD disebut sebagai Para Pihak,” tulis manajemen Antam dalam keterbukaan informasi, Senin (2/2/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek Terintegrasi dari Hulu ke Hilir

Kerangka kerja sama tersebut mengatur ketentuan utama pengembangan proyek hilirisasi nikel terintegrasi dari hulu hingga hilir. Ruang lingkup kerja sama mencakup prinsip tata kelola, tahapan pengembangan proyek, hingga kerangka pengaturan teknis dan finansial.

Seluruh aspek tersebut nantinya akan dikaji lebih lanjut melalui studi kelayakan bersama (joint feasibility study) sebelum masuk ke tahap realisasi.

Masih Tahap Awal, Belum Berlaku Efektif

Manajemen Antam menegaskan bahwa Framework Agreement ini masih merupakan kerangka awal kerja sama. Implementasi proyek ke depan tetap bergantung pada pemenuhan berbagai kondisi prasyarat, termasuk hasil studi kelayakan serta perundingan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif.

“Kerangka kerja perjanjian ini belum berlaku efektif dan baru akan berlaku setelah seluruh kondisi prasyarat terpenuhi,” jelas manajemen.

Tak Berdampak Negatif ke Kinerja ANTM

Meski belum efektif, Antam memastikan bahwa penandatanganan kerja sama ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Langkah ini dinilai sejalan dengan strategi jangka panjang Antam untuk memaksimalkan nilai tambah nikel, sekaligus memperkuat peran Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik global.

Berita Terkait

Tips Memilih Vendor Jasa Pembasmi Rayap di Semarang
Mengapa Industri Pertambangan Harus Beralih ke Pabrik Pengecoran Lokal? Strategi Pangkas Lead Time Sparepart Alat Berat
Strategi Bisnis The Harvest Setelah Ramadan Fokus Inovasi Produk Viral dan Peningkatan Layanan Delivery Kosumen
Menciptakan Perpustakaan Nyaman dengan Lantai Epoxy Berkualitas
Tren Outsourcing Terintegrasi 2026: Solusi Efisien untuk Operasional Bisnis Modern
Newlab+ Raih Rekor MURI dan Luncurkan Brightlogy: Revolusi Skincare Aman Berbasis Sains Tanpa Klaim Berlebihan
Resmi Dimulai! Surabaya Bakal Punya KRL, Jalur Gubeng–Sidoarjo Jadi Andalan Atasi Macet
5 Rekomendasi Merk Thinwall Terbaik di Indonesia: Review Jujur untuk UMKM

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:21 WIB

Tips Memilih Vendor Jasa Pembasmi Rayap di Semarang

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:52 WIB

Mengapa Industri Pertambangan Harus Beralih ke Pabrik Pengecoran Lokal? Strategi Pangkas Lead Time Sparepart Alat Berat

Senin, 6 April 2026 - 10:45 WIB

Strategi Bisnis The Harvest Setelah Ramadan Fokus Inovasi Produk Viral dan Peningkatan Layanan Delivery Kosumen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:48 WIB

Menciptakan Perpustakaan Nyaman dengan Lantai Epoxy Berkualitas

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:46 WIB

Tren Outsourcing Terintegrasi 2026: Solusi Efisien untuk Operasional Bisnis Modern

Berita Terbaru

BISNIS

Tips Memilih Vendor Jasa Pembasmi Rayap di Semarang

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:21 WIB