BUSINESS TODAY – PT Geoprima Solusi Tbk. (GPSO) mengumumkan rencana aksi korporasi besar dengan mengakuisisi sejumlah aset strategis milik Tjokro Group senilai sekitar Rp700 miliar. Langkah ini diyakini menjadi titik balik transformasi bisnis perseroan menuju perusahaan manufaktur terintegrasi berskala besar.
Rencana akuisisi tersebut diawali dengan penandatanganan Kesepakatan Induk pada 20 Januari 2026 antara GPSO dengan PT Morita Tjokro Gearindo (MTG), PT Tjokro Bersaudara Cikarangindo (TBC), dan PT Jaya Indah Casting (JIC).
Manajemen GPSO menyampaikan, melalui kesepakatan ini perseroan berencana mengambil alih hingga 99,9% saham pada tiga entitas, yakni PT Pulogadung Tempajaya (PTJ), PT Tjokro Bersaudara Komponenindo (TBK), dan PT Jakarta Marten Logamindo (JML), dengan estimasi nilai transaksi mencapai kurang lebih Rp700 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Manajemen optimistis aksi korporasi ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan, termasuk peningkatan laba dan potensi dividen yang lebih besar bagi pemegang saham ke depan.
“Konsolidasi ini akan menjadikan perseroan sebagai salah satu pemain utama dengan rantai pasok yang solid, efisien, dan berkelanjutan,” ujar manajemen dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Ketiga entitas yang akan diakuisisi memiliki rekam jejak panjang di industri fabrikasi komponen, didukung pelanggan tetap, teknologi, serta sistem operasional yang telah berjalan mapan. Selain itu, GPSO juga berencana menguasai hak pengelolaan aset tanah dan bangunan pabrik di kawasan Jababeka dan EJIP, yang diproyeksikan menghasilkan pendapatan sewa stabil dengan rental rate sekitar 5%–10%.
Untuk pendanaan transaksi, GPSO tengah mengkaji sejumlah opsi, termasuk share swap melalui PMHMETD maupun penggunaan instrumen utang. Perseroan menegaskan seluruh proses akan mengikuti ketentuan OJK dan BEI, termasuk penilaian kewajaran oleh KJPP independen.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan eksposur GPSO di pasar modal sekaligus menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.







