BUSINESSTODAY.ID – Membayar pajak menjadi kewajiban bagi semua warga negara. Jenis pajak yang menjadi tanggungan pun ada beragam. Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bagi Anda yang berdomisili di Tangerang, kini cara cek PBB yang belum dibayar semakin terasa mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor layanan pajak,
Langkah Mudah Mempelajari Cara Cek Tunggakan PBB Online
Sebelum melakukan pembayaran pajak, Anda terlebih dahulu harus melakukan pengecekan. Tentu saja Anda harus tahu berapa banyak tagihan pajak yang menunggak dan harus dibayarkan.
Baca Juga:
Ungkap Penyebab Wafatnya Mantan Artis Marissa Haque Secara Mendadak di Saat Tidur, Ini Kata Keluarga
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio Duduki Jabatan Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional
Berikut akan dibahas seperti apa langkah mudah untuk mengecek tunggakan pajak PBB online dari rumah saja.
1. Kunjungi Website untuk Cek PBB
Di zaman sekarang ini hampir semua kebutuhan memang bisa dipenuhi secara virtual. Termasuk salah satunya saat Anda harus cek PBB dan melakukan pembayaran. Zaman dulu mungkin Anda harus datang langsung ke kantor layanan pajak agar bisa mengetahui beban pajak yang harus dibayarkan dan melakukan pelunasan.
Kini Anda tak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk melakukan hal tersebut. Langsung saja kunjungi website pbb.tangerangkota.go.id. Website ini memang disediakan agar warga Tangerang bisa dengan mudah melakukan pengurusan PBB.
Layanan yang disediakan sangat lengkap mulai dari pendaftaran data baru, mutasi objek, pengecekan dan pembatalan SPPT, serta layanan lainnya. Jika Anda ingin cek PBB online Tangerang, langsung saja kunjungi website tersebut. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu jika belum terdaftar.
Baca Juga:
Penyanyi Cantik Mahalini Raharja. Akhirnya Buka Suara Tentang Perasaannya Usai Difitnah Selingkuh
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Perbaiki Program yang Belum Sempurna di Periode Mendatang
Ke Negara India, BUMN PTPN IV Regional III Ekspor Sebanyak 14.499.067 Ton Minyak Sawit Mentah (CPO)
Apabila sudah terdaftar langsung saja login ke akun yang dimiliki. Nantinya akan langsung keluar data lengkap mengenai objek PBB dan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.
2. Masukkan Data
Jika sudah masuk ke website, anda bisa langsung memilih opsi pengecekan PBB. Masukkan dulu data NOP atau Nomor Objek Pajak. Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar agar nantinya proses pencarian data bisa berjalan lebih mudah. Selain itu, hal ini juga penting untuk diperhatikan agar data yang ditampilkan tepat sesuai dengan informasi pribadi dari objek pajak Anda.
3. Lakukan Pengecekan Data
Baca Juga:
Kasus Penerbitan IUP, KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga
MPR RI Usulkan agar Presiden RI ke-2 Soeharto Dipertimbangkan Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional
Langkah selanjutnya, Anda bisa mulai melakukan pengecekan data. Informasi yang disimpan oleh website akan langsung muncul dan bisa Anda periksa. Pastikan untuk membaca satu per satu detail informasi yang ada di laman tersebut. Sebelum melakukan pembayaran, hal ini sangat penting untuk dilakukan agar tidak ada kesalahan.
Anda juga bisa melihat beban atau tunggakan pajak yang harus dibayarkan lewat laman tersebut. Jika nominalnya sudah benar dan bisa diterima maka segera lanjutkan ke proses pembayaran.
Namun jika Anda merasa keberatan atas nominal pajak terhutang maka bisa dilakukan proses ajuan. Ajuan ini harus disertai dokumen asli SPPT dan fotokopi bukti kepemilikan objek pajak.
4. Lakukan Pembayaran
Apabila data yang didapatkan sudah benar dan nominal pajak yang harus ditanggung sudah tepat, maka segera lakukan pembayaran. Ingat, membayar pajak itu sebuah kewajiban jadi lakukan secepat mungkin atau jangan ditunda. Apalagi sekarang pembayaran pajak semakin mudah karena banyak fasilitas tersedia, bahkan bisa dilakukan secara online.
Pembayaran pajak ini sebaiknya dilakukan secepat mungkin setelah Anda mendapatkan nominal tanggungan. Selain itu Anda juga bisa memilih fitur pembayaran yang dirasa paling mudah. Bisa dengan berbagai cara dan salah satunya melalui platform e-commerce yang kini begitu mudah untuk diakses.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan SPT tanpa harus memanfaatkan layanan online, maka langsung saja datang ke kantor kepala desa. Anda juga bisa langsung mengunjungi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak yang ada di lokasi tempat tinggal Anda. Jika terjadi kendala dalam proses permintaan dan pengiriman SPT Anda bisa langsung menghubungi Kring Pajak dengan nomor 500200.
Bayar Pajak PBB Mudah di Blibli
Kini bayar PBB online semakin mudah dengan adanya platform e-commerce Blibli. Platform ini tidak hanya menyediakan fasilitas belanja beragam jenis produk. Anda juga bisa memanfaatkan Blibli untuk cek pbb online Tangerang sekaligus menyelesaikan transaksi pembayarannya tanpa perlu ribet. Sangat praktis digunakan di zaman yang serba canggih seperti sekarang.
Cara cek PBB yang belum dibayar lewat Blibli juga sangat mudah untuk dilakukan. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini agar masalah tanggungan PBB bisa segera terselesaikan:
- Masuk ke aplikasi Blibli lalu lakukan login dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar sebelumnya.
- Pilih opsi Tagihan dan Isi Ulang.
- Tekan menu PBB.
- Segera masukkan Tahun Pajak dan Kota/Provinsi, di bagian ini Anda harus memilih Tangerang sesuai lokasi domisili atau objek pajak yang akan dibayarkan.
- Input NOP yang Anda miliki dengan benar.
- Pilih menu Lihat Tagihan dan cek apakah tagihannya sudah benar atau belum.
- Lanjutkan ke menu Pembayaran dan pilih opsi pembayaran yang dirasa paling mudah untuk dilakukan.
Mudah sekali untuk cek pajak yang belum dibayar lunas melalui Blibli. Fiturnya juga praktis karena bisa langsung diarahkan ke menu pembayaran. Anda tak perlu lagi membuang banyak waktu untuk mengantri di kantor pelayanan pajak.
Semuanya bisa terselesaikan dalam satu genggaman tangan. Belum lagi kalau ada promo menarik yang ditawarkan oleh Blibli sehingga bayar pajak jadi lebih hemat. Cara cek PBB yang belum dibayar saat ini sangatlah praktis dan tidak membutuhkan waktu lama.
Tak ada lagi alasan bagi Anda untuk terlambat atau tidak melakukan pembayaran pajak. Memenuhi kewajiban membayar pajak akan membuat Anda menjadi warga negara yang baik karena turut serta dalam proses pembangunan negeri ini.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaemiten.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Harianbogor.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.