Businesstoday, Ambarawa–Dalam industri berbasis pengetahuan (knowledge-based industry) dan teknologi, kepercayaan adalah mata uang yang paling bernilai. Hal inilah yang menjadi landasan utama bagi Whitecyber, perusahaan teknologi dan konsultan riset yang berbasis di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dalam mengambil langkah strategis untuk mengamankan aset intelektual mereka.
Menjelang dua dekade berkarya sejak dirintis pada tahun 2006, Whitecyber secara resmi mengumumkan keberhasilannya memperoleh Sertifikat Merek resmi (Nomor Pendaftaran IDM001467582) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Langkah ini menandai transformasi Whitecyber menjadi entitas teknologi yang matang dengan perlindungan hukum yang absolut.
Mengapa Legalitas Merek Itu Vital?
Bagi Founder sekaligus pemilik merek Whitecyber, Faris Dedi Setiawan, pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) ini merupakan benteng perlindungan yang memberikan kepastian hukum menyeluruh. Perlindungan hak atas merek WHITECYBER ini diberikan secara penuh untuk jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak Tanggal Penerimaan 5 November 2025 hingga 5 November 2035.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengelola puluhan ribu proyek riset dan melayani ekosistem pengguna yang luas, mulai dari akademisi, dosen, hingga korporasi. Dalam skala sebesar itu, nama brand adalah jaminan mutu. Legalitas merek ini memberikan kepastian hukum bahwa Whitecyber adalah satu-satunya entitas yang sah, sekaligus melindungi publik dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mungkin mencatut nama kami,” ujar Faris saat ditemui di Ambarawa.
Langkah ini dinilai sangat strategis di tengah maraknya jasa konsultasi akademik ilegal yang merusak citra pendidikan nasional. Dengan status hukum yang inkrah, Whitecyber memposisikan diri di jalur yang berbeda: sebagai mitra teknologi dan riset profesional yang taat hukum serta menjunjung tinggi integritas intelektual.
Cakupan Perlindungan Multi-Kelas yang Komprehensif
Sertifikat Merek yang dikantongi Whitecyber tidak hanya melindungi nama, tetapi juga mengamankan ruang gerak inovasi teknologi yang dikembangkan Faris Dedi Setiawan di empat kelas strategis, yaitu Kelas 9, 35, 41, dan 42:
Baca Juga:
Hisense Gelar Instalasi Interaktif Bertema RGB, Dukung Euforia FIFA World Cup 2026™ di New York
7 Tempat Belanja yang Sudah Menerima Pembayaran QRIS di Indonesia
1. Kelas 9 (Teknologi & Perangkat Lunak): Melindungi pengembangan perangkat lunak seluler, media pembelajaran digital, manajemen database, serta software kriptografi dan keamanan siber.
2. Kelas 35 (Manajemen & Analisis Data): Meliputi administrasi bisnis, konsultasi strategi bisnis, analitik big data, intelijen bisnis, hingga pengelolaan pusat data (data center).
3. Kelas 41 (Pendidikan & Publikasi): Memayungi produksi materi pengajaran, penyelenggaraan seminar/kursus, riset pendidikan, bimbingan belajar, hingga publikasi dan pengeditan jurnal ilmiah.
4. Kelas 42 (Riset Teknologi, Cloud & AI): Mengamankan inovasi di bidang Cloud Computing (SaaS, PaaS, IaaS), arsitektur Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dan machine learning, audit keamanan siber, hingga pengembangan sistem Internet of Things (IoT).
Baca Juga:
Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED
Pendapatan Lockton Meningkat Menjadi $4,5 Miliar Pada Tahun Fiskal 2026
Kombinasi Kompetensi Global dan Kepatuhan Lokal
Uniknya, penguatan legalitas domestik ini berjalan beriringan dengan pengakuan kompetensi global yang dimiliki sang founder. Faris Dedi Setiawan sendiri merupakan profesional teknologi yang diakui di berbagai ekosistem digital dunia, termasuk sebagai Google Cloud Innovator, Google Maps Platform Innovator, dan Google Certified Educator.
“Kita sering melihat pelaku industri teknologi sibuk mengejar portofolio global tetapi lupa memagar rumah sendiri. Di Whitecyber, kami menyeimbangkan keduanya. Secara kompetensi teknis, kami mengadopsi standar global mutakhir seperti AI Orchestration dan Private AI. Namun secara operasional bisnis, kami patuh 100% pada regulasi Republik Indonesia. Ini bentuk tanggung jawab konkret kami,” tambah Faris.
Visi Menuju Indonesia Emas 2045
Lebih jauh, pengamanan merek ini adalah bagian dari peta jalan jangka panjang untuk menjadikan Whitecyber sebagai salah satu pusat inovasi digital dari daerah.
“Kami ingin membuktikan bahwa dari Ambarawa, Kabupaten Semarang, bisa lahir perusahaan teknologi terpercaya yang tidak hanya canggih, tapi juga beretika dan dilindungi hukum secara resmi. Simbol Registered ® yang kini berhak melekat pada brand Whitecyber adalah janji kami kepada mitra dan masyarakat: bahwa kami hadir secara sah dan berkelanjutan untuk menemani perjalanan digitalisasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Kini, dengan terbitnya sertifikasi dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI per Juni 2026 ini, Whitecyber siap melangkah lebih jauh. Bukan sekadar sebagai penyedia jasa teknologi lokal, melainkan sebagai penyedia ekosistem platform digital, keamanan siber, dan publikasi riset yang diakui secara hukum dan dipercaya secara profesional.









