BUSINESS TODAY – Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memicu perhatian publik, khususnya para nasabah. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan bahwa pembayaran klaim akan dilakukan setelah LPS menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan. Proses tersebut membutuhkan waktu maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah untuk menetapkan simpanan yang layak dibayarkan. Proses ini dilakukan paling lambat 90 hari kerja,” ujar Jimmy Ardianto dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana Nasabah Dibayar Penuh, Bersumber dari LPS
Jimmy memastikan, dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan sepenuhnya bersumber dari LPS, bukan dari pemerintah daerah maupun pihak lain. Nasabah juga dapat memantau status simpanannya secara mandiri melalui situs resmi LPS.
Selain itu, LPS menegaskan bahwa debitur Bank Cirebon tetap wajib memenuhi kewajiban kreditnya. Pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman masih dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon.
LPS Imbau Nasabah Waspada Penipuan
Dalam kesempatan yang sama, LPS mengingatkan nasabah agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pencairan dana dengan imbalan tertentu.
“Nasabah agar tidak terprovokasi serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu,” tegas Jimmy.
Simpanan Dijamin hingga Rp2 Miliar
LPS juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menyimpan uang di perbankan, karena simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar simpanan dijamin, yakni ketentuan 3T LPS:
Tercatat dalam pembukuan bank
Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS
Tidak Terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank
“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah perlu memastikan simpanannya memenuhi ketentuan 3T tersebut,” pungkas Jimmy.









