OJK Cabut Izin Bank Cirebon LPS Bayar Simpanan Dana Nasabah

- Pewarta

Senin, 9 Februari 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Cabut Izin Bank Cirebon, LPS Bayar Simpanan Dana Nasabah

OJK Cabut Izin Bank Cirebon, LPS Bayar Simpanan Dana Nasabah

BUSINESS TODAY – Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memicu perhatian publik, khususnya para nasabah. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan bahwa pembayaran klaim akan dilakukan setelah LPS menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan. Proses tersebut membutuhkan waktu maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah untuk menetapkan simpanan yang layak dibayarkan. Proses ini dilakukan paling lambat 90 hari kerja,” ujar Jimmy Ardianto dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Nasabah Dibayar Penuh, Bersumber dari LPS

Jimmy memastikan, dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan sepenuhnya bersumber dari LPS, bukan dari pemerintah daerah maupun pihak lain. Nasabah juga dapat memantau status simpanannya secara mandiri melalui situs resmi LPS.

Selain itu, LPS menegaskan bahwa debitur Bank Cirebon tetap wajib memenuhi kewajiban kreditnya. Pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman masih dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon.

LPS Imbau Nasabah Waspada Penipuan

Dalam kesempatan yang sama, LPS mengingatkan nasabah agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pencairan dana dengan imbalan tertentu.

“Nasabah agar tidak terprovokasi serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu,” tegas Jimmy.

Simpanan Dijamin hingga Rp2 Miliar

LPS juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menyimpan uang di perbankan, karena simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar simpanan dijamin, yakni ketentuan 3T LPS:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank

  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS

  3. Tidak Terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank

“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah perlu memastikan simpanannya memenuhi ketentuan 3T tersebut,” pungkas Jimmy.

Berita Terkait

Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI
AdaKami Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak untuk Warga Dusun Banjarsari Lampung Selatan
UOB Asset Management Soroti Ketahanan Ekonomi Global di Tengah Kondisi yang Semakin Tidak Menentu
T’way Air Luncurkan Program “Explore Korea, One Destination at a Time”
Registrasi Dibuka: Webinar Global Gratis tentang “Dual-HA Biostimulation” Hadirkan Demonstrasi Klinis secara Langsung

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:57 WIB

Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:06 WIB

InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:52 WIB

Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:47 WIB

High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:00 WIB

UOB Asset Management Soroti Ketahanan Ekonomi Global di Tengah Kondisi yang Semakin Tidak Menentu

Berita Terbaru

Pers Rilis

High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI

Jumat, 24 Jul 2026 - 03:47 WIB