BUSINESSTODAY.ID – Apa yang menurut Anda paling berkesan saat merayakan Hari Raya Lebaran? Selain momen saling bersilaturahmi dan saling memaafkan, tradisi bagi-bagi THR (Tunjangan Hari Raya) tidak boleh dilupakan.
Uang THR biasanya diberikan oleh orang yang telah berpenghasilan kepada anggota keluarga yang lebih muda atau pemilik usaha kepada para pekerjanya.
Kalau mau beli pilihan amplop lebaran berkualitas, bisa gunakan promo Ramadhan Shopee sebagai pilihan.
Biasanya, uang THR dimasukkan ke dalam amplop Lebaran dan dibagikan saat hari raya tiba atau beberapa hari sebelumnya.
Momen bagi-bagi THR ini merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu, terutama oleh anak-anak kecil saat bertemu dengan anggota keluarga yang lebih tua. Namun, bagaimana sejarah tradisi ini dimulai dan kapan dimulainya?
Pemberian Tunjangan kepada Pamong Praja
Tradisi memberikan sejumlah uang sebagai “tunjangan” pada saat menyambut hari raya Lebaran merupakan tradisi yang tidak lagi asing di Indonesia.
Menurut sejarah, awal mulanya pada 1951 ketika Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo mengeluarkan sebuah kebijakan yaitu pemberian THR untuk para pamong praja atau dikenal sebagai PNS pada zaman sekarang.
Pada saat itu, THR diberikan dalam bentuk sembako atau beras dan uang tunai sejumlah Rp125 hingga Rp200 yang nilainya setara dengan Rp1.100.000 hingga Rp1.750.000 pada masa sekarang.
Tujuannya untuk menopang kebutuhan para pamong praja dan mendorong pergerakan ekonomi.
Kebijakan tersebut ternyata memicu protes dari para buruh. Mereka menganggap aturan tersebut tidak adil karena hanya diberlakukan kepada yang berstatus sebagai PNS.
Karena mengalami desakan, pemerintah pun mengeluarkan Surat Edaran No. 3667/1954 yang berisi ketentuan pemberian THR kepada para pekerja swasta yang jumlahnya sebesar satu kali gaji.
Menjadi Ketentuan Wajib bagi Pemilik Usaha
Surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya bersifat tidak wajib diikuti oleh pemilik usaha.
Pemerintah baru mewajibkan pemilik usaha mengikuti ketentuan mengenai pemberian THR pada 1994.
THR diberikan kepada mereka yang telah bekerja minimal tiga bulan.
Peraturan tersebut berkembang seiring perjalanan waktu. Saat ini, perusahaan dan pekerja bisa merujuk pada UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan terkait kebijakan THR.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, THR diberikan secara penuh kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun sebesar satu bulan gaji.
Untuk mereka yang belum mencapai masa kerja satu tahun, pemberian THR diatur secara proporsional.
Aturan tambahan lainnya yang disahkan pada 2016 adalah mengenai waktu pemberian THR.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut disebutkan, THR non-upah harus diterima oleh pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan setiap pekerja.
Pergeseran Makna
Saat ini, pemberian THR sudah mengalami pergeseran makna.
Bukan lagi hanya diberikan oleh pemilik usaha kepada pekerja atau karyawan, tetapi juga oleh mereka yang telah berpenghasilan kepada anggota keluarga yang belum bekerja atau anak-anak kecil.
Tradisi membagikan amplop berisi uang saat hari raya juga ternyata tidak lepas dari pengaruh kebudayaan Arab dan Tionghoa.
Dari sejumlah sumber disebutkan, tradisi salam tempel ini awalnya dipopulerkan pada abad pertengahan oleh Khalifah Dinasti Fatimiyah.
Pada masa itu, perayaan Idul Fitri dimeriahkan tradisi membagikan uang, pakaian, dan barang kepada anak-anak.
Pada era Kesultanan Utsmaniyah (Ottoman), tradisi tersebut semakin banyak dilakukan.
Namun, supaya lebih praktis, bagi-bagi THR lebih banyak dalam bentuk uang tunai yang dimasukkan ke dalam amplop.
Ada juga sejumlah referensi yang mengatakan bahwa tradisi tersebut merupakan pengaruh dari kebudayaan China.
Seperti diketahui, pada hari raya Imlek, masyarakat Tionghoa kerap membagikan amplop merah atau angpao.
Orang yang wajib memberikan angpao adalah mereka yang sudah menikah atau sudah mapan secara finansial.
Saat ini, tradisi bagi-bagi THR masih banyak dilakukan. Bentuknya berupa uang tunai dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan pemberi THR.
Tradisi ini membuat momen Lebaran menjadi lebih seru, berkesan, dan selalu dinantikan.
Bagi yang sudah berpenghasilan, bagi-bagi THR kepada anggota keluarga juga menjadi tanda kemapanan.
Selain itu, berbagi rezeki kepada anggota keluarga merupakan bentuk ucapan syukur atas berbagai kebaikan yang telah diterima dan dinikmati selama setahun sebelumnya.
Ternyata, tradisi bagi-bagi THR yang umumnya dilakukan saat Lebaran sudah ada sejak lama.
Bagi Anda yang berencana untuk berbagi rezeki kepada anggota keluarga atau orang lain yang berhak menerimanya, jangan lupa mempersiapkan dananya dari sekarang.
Supaya tidak lupa, Anda juga bisa mencatat nama-nama mereka yang akan mendapat THR beserta nominalnya.
Bukan hanya itu, menggunakan amplop yang menarik saat bagi-bagi THR akan membuat orang yang menerimanya merasa lebih senang.
Anda bisa membeli amplop Lebaran saat promo Ramadhan di Shopee pada 13 Maret 2023 sampai 22 April 2023.
Ada promo Gratis Ongkir SuperDahsyat, Flash Sale Akbar Rp1, dan THR Kaget 15 M yang bisa dinikmati. Menarik, kan?***