BUSINESS TODAY – Polri mengimbau kepada para pelaku usaha minyak goreng untuk tidak menahan minyak goreng.

Dugaan penahanan minyak goreng itu muncul ketika pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), ketika harga minyak goreng Rp 14 ribu.

Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan “Kami tim Satgas Pangan tetap mendorong kepada mereka (pelaku usaha) memberikan pemahaman bahwa minyak goreng itu cukup sampai paling tidak enam bulan,”31 Januari 2022.

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel Polisi Ingatkan Pelaku Usaha Minyak Goreng Tidak Tahan Minyak Goreng